Lampu Pocong di Tiga Ruas Jalan Rusak Total, Kontraktor Kembalikan Pembayaran Proyek secara Utuh

- 29 Desember 2023, 22:00 WIB
Bobby Nasution menerima pengembalian uang lampu pocong dari oontraktor di Kejaksaan Medan.
Bobby Nasution menerima pengembalian uang lampu pocong dari oontraktor di Kejaksaan Medan. /Pemko Medan/Diskominfo

MEDANSATU.ID - Pada akhirnya, perusahaan pelaksana mengembalikan uang sebesar Rp7.8 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah tiga ruas jalan yang dinilai Inspektorat Medan total loss.

Pihak perusahaan yang melaksanakan pekerjaan serupa di lima ruas jalan lain juga telah mengembalikan uang pembayaran melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Medan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di aula Kantor Kejari pada hari Jumat (29/12).

Acara tersebut dihadiri oleh Kajari Muttaqin Harahap, Dandim 0201 Medan Kol. Inf. Ferry Muzawwad, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, dan Pimpinan Cabang Koordinator Medan PT Bank Sumut, M. Riki Budiman.

Baca Juga: Moment Anak SMP Minta Lapangan Bola kepada Walikota Medan Bobby Nasution, Langsung 'Disulap'

Wali Kota sangat menghargai Kejari atas dukungan yang telah diberikan dalam proses penagihan pengembalian sebagian uang pembayaran proyek yang sering disebut lampu pocong ini.

Menuntut pengembalian uang proyek dari pihak perusahaan pelaksana proyek ini perlu dilakukan dan mungkin ini merupakan pertama sekali yang dilakukan oleh Pemko Medan.

Dalam konferensi pers tersebut, Bobby Nasution menyatakan bahwa seluruh pembayaran proyek Lanskap Penataan Ruas Jalan sebesar Rp21 miliar telah dikembalikan oleh perusahaan pelaksana setelah pengembalian terakhir ini yang sebelumnya sudah dikembalikan langsung ke rekening Pemko Medan.

Wali Kota menjelaskan bahwa Pemko Medan akan melakukan pembongkaran lampu jalan yang belum dibongkar oleh kontraktor sebagaimana yang disarankan oleh Kejari.

Baca Juga: Di Medan, Sembarangan Buang Sampah Denda Rp 10 Juta! Berlaku Januari 2024

Pemko Medan sebenarnya sudah membongkar lampu jalan yang dikerjakan oleh perusahaan pelaksana yang telah mengembalikan uang pembayaran. Bobby Nasution menjelaskan pembongkaran ini dilakukan sesuai dengan permintaan pihak perusahaan pelaksana pekerjaan.

"Untuk lampu jalan yang dikerjakan tiga pelaksana yang mengembalikan uang, sebagaimana saran Kejari, mulai malam ini akan kita bongkar," kata Bobby Nasution.

Bobby Nasution menekankan bahwa hasil pekerjaan lampu jalan yang tidak berkualitas menjadi salah satu alasan Pemko Medan memutus total loss dari proyek ini.

Konsekuensi total loss untuk proyek seperti ini membutuhkan kebersamaan dari seluruh pihak, termasuk Forkopimda.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Meningkat di Pemilu 2024, Walikota Medan Minta PPS dan PPK Siapkan Diri

Bobby Nasution berterima kasih kepada Pak Kajari dan Pak Kapolres yang membantu memastikan bahwa uang rakyat yang digunakan dibelanjakan untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Kajari Medan Muttgaqin Harahap menjelaskan bahwa Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran paket pekerjaan Penataan Lanskap Ruas Jalan pada tiga ruas jalan di Kota Medan.

"Atas surat kuasa khusus tersebut, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara melakukan berbagai upaya agar tuntutan pengembalian pembayaran paket pekerjaan itu bisa dipenuhi tiga rekanan tersebut. Dan, alhamdulillah, pada hari ini tiga perusahaan itu telah beriktikad baik mengembalikan pembayaran tersebut sebesar Rp7.852.233.756.," ucapnya.

Dengan telah dikembalikannya pembayaran paket pekerjaan lanskap pada tiga ruas jalan, yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Imam Bonjol ini, pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara sudah berhasil memberikan bantuan hukum non litigasi kepada Pemko Medan, khususnya Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi.

Baca Juga: Jelang Nataru Tim Gabungan Pemko Medan Razia Makanan Kadaluarsa di Pasar Modern

"Terkait dengan fisik lampu yang telah dikerjakan, berdasarkan koordinasi kami, mungkin pihak rekanan sudah tidak mempunyai kemampuan lagi melakukan pembongkaran, dan kami sarankan Pemko Medan yang mengambil alih," sebutnya.

Pada waktu itu, Kejari Medan menyerahkan pengembalian pembayaran dari tiga pelaksana pekerjaan lanskap ini kepada Pemko Medan untuk disetorkan kepada Kas Daerah.***

Editor: Ayub MS

Sumber: Pemko Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah