Jaksa Hadirkan Saksi 'Pikun'Kasus Tipikor MAN Binjai, Kanwil Kemenang Provsu Kawatir Citra Lembaga Dirusak

- 16 Januari 2024, 09:30 WIB
Kejatisu dapat peringkat pertama dalam raker
Kejatisu dapat peringkat pertama dalam raker /

MEDANSATU.ID-Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Provsu) kawatir pasca mencuatnya sangkaan dugaan korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai.

Kejaksaan Negeri Binjai sendiri sudah menetapkan 6 orang tersangka.Kasusnya telah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Senin 15 Januari 2024 merupakan sidang ke 5.

Dalam kasus ini, bertindak sebagai Majelis Hakim, Nazir SH dengan para terdakwa, mantan Kepala Sekolah MAN Binjai, EZP Spd MM dan NF Spdi selaku Bendahara serta TR SHI sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Pihak Kejaksaan menggunakan Akuntan Publik untuk menghitung kerugian negara sebesar Rp1.097.918.100 dengan rincian dari dana BOS Rp453.343.100 dan Komite MAN Rp644.575.000.

Baca Juga: Berkaca Kasus MAN Binjai, Penerapan Jargon Dibangun Jaksa Agung Sepertinya Kandas Ditangan Oknum Jaksa Sumut

Dalam fakta persidangan digelar di ruang cakra VIII PN Kelas IA Khusus Medan, pihak kejaksaan mengadirkan dua orang saksi. Salah satunya manusia lanjut usia (manula) dan disebut sudah 'pikun'.

"Ya, seperti itulah. Kita bilang sudah pikun saksi dihadirkan,"sebut Irpan selaku kuasa hukum Ezp Spd MM didampingi Nasir terkonfirmasi usai persidangan.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenang Provsu, H Erwin Pinayungan Dasopang MSi saat ditemui Medansatu Pikiran Rakyat, Senin 15 Januari 2024, mengaku sangat miris dengan dugaan korupsi disangkakan kejaksaan.

Sejauh ini, dirinya bersama Kasi juga sempat 'terseret-seret' guna dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan Negeri Binjai saat kasus ini mulai masuk ke ranah penyelidikan.

Pria yang mengenyam pendidikan S2 Magister Ilmu Administrasi UPMI 2017 lalu tersebut sangat kawatir setelah mencuatnya kasus sangkaan dugaan korupsi menerpa MAN Binjai akan terbangun reputasi buruk menyasak Kanwil Kemenag Provsu yang notabene merupakan lembaga membangun manusia berahklak.

Baca Juga: Hakim Harus Bijak!Bebaskan Terdakwa Dugaan Kasus Tipikor Bos dan Komite Sekolah MAN Binjai, Alasan Kuasa Hukum

Sebagai Kepala Bidang Pendidikan Madrasah mengawangi seluruh MAN di Sumut, Erwin berharap tidak akan terjadi lagi kasus serupa dan menjadi catatan kedepan guna membangun citra kemenang bersama jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari kejaksaan, kepolisian dan militer.

Dalam kasus ini, pihak Kemenang sendiri tidak ada menerima pemberitahuan adanya audit BPK dalam kerugian negara dipersangkakan oleh kejaksaan yang notabene semestinya dilakukan oleh pihak terkait sesuai dengan Undang Undang.

"BPK adalah lembaga negara yang bertugas sebagai auditor eksternal untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah. BPK berfungsi untuk mengevaluasi penggunaan dana publik, dana yang berasal dari pemerintah, termasuk memeriksa kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku,"ujar mantan kepala Ispektorat se Indonesia Dr H OK Henry MSi.

Ok Henry yang juga mantan kepala ispektorat Sumut masa Gubernur T Ery Nuradi tersebut juga mengatakan seyogianya pihak kejaksaan tidak semerta merta menyasak sangkaan dugaan korupsi dimaksut. Apalagi sejauh ini ada audit dari itjen kemenang.

Baca Juga: Kinerja Kejatisu Dipertanyakan Terkait Proses Hukum Kasus Korupsi yang Melibatkan 4 Pejabat BTN Medan

Berdasarkan hasil penelusuran Medansatu Pikiran Rakyat, pihak kejaksaan sendiri memakai audit dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan guna mengetahui penghitungan kerugian negara sesuai dengan Nomor :00049/2.1349/AL/0287-1/x/2023 tanggal 9 oktober 2023.***

 

 

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah