33 Juru Parkir Ditertibkan Dishub dan Polres Kota Medan

- 6 April 2024, 15:01 WIB
33 Juru Parkir Ditertibkan Dishub dan Polres Kota Medan
33 Juru Parkir Ditertibkan Dishub dan Polres Kota Medan /Humas Pemko Medan/Diskominfo

MEDANSATU.ID - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan telah menegakkan aturan dalam penertiban juru parkir (jukir) liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan bersama personel Polrestabes Kota Medan dalam rangka memberantas pungutan liar (pungli) yang masih dilakukan oleh para jukir liar tersebut.

Penertiban tersebut diprakarsai sebagai komitmen dari Pemko Medan dalam menggratiskan retribusi parkir tepi jalan sejak 2 April 2024 lalu.

Penggratisan retribusi parkir tepi jalan tersebut berlaku pada setiap ruas jalan di Kota Medan yang masih menerapkan sistem pengutipan secara konvensional (uang cash) atau belum menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking).

Menurut pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, pihaknya telah menertibkan para jukir liar sejak Pemko Medan menetapkan aturan penghargaan retribusi parkir tepi jalan non e-Parking pada 2 April, walaupun masih ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai jukir dan melakukan pungutan liar dengan memanfaatkan modus pengutipan retribusi parkir.

Baca Juga: Selamat! Dishub Medan Tambah Kuota Mudik Gratis Pemko Medan Menjadi 6.060 Pemudik untuk 12 Rute

"Kita bersama teman-teman kepolisian terus berkeliling untuk menertibkan dan mengamankan oknum-oknum yang masih mengaku-ngaku sebagai jukir dan melakukan pungli kepada masyarakat dengan modus pengutipan retribusi parkir," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis pada Sabtu 6 April 2024.

Sebenarnya, pada Jumat 5 April 2024 kemarin, Iswar beserta petugas dari Polrestabes Medan dibantu Kodim 0201/Medan dan Kejari Medan, melakukan pengamanan terhadap 33 orang yang masih mengaku-ngaku sebagai jukir dan mengutip retribusi parkir, yang jelas-jelas melakukan pungutan liar.

Selain itu, pihak Dinas Perhubungan juga menarik tanda pengenal dan seragam jukir dari beberapa oknum yang masih menggunakan tanda pengenal dan seragam jukir untuk melakukan pungli parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Penarikan seragam dan tanda pengenal tersebut sudah didahulukan sebelum kebijakan penggratisan retribusi parkir diterapkan, namun kemungkinan masih banyak jukir yang belum mengembalikan tanda pengenal dan seragamnya ke Dishub Kota Medan.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: Pemko Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x