33 Juru Parkir Ditertibkan Dishub dan Polres Kota Medan

- 6 April 2024, 15:01 WIB
33 Juru Parkir Ditertibkan Dishub dan Polres Kota Medan
33 Juru Parkir Ditertibkan Dishub dan Polres Kota Medan /Humas Pemko Medan/Diskominfo

Baca Juga: Pemko Medan Gelar Program Tanpa Biaya Parkir di Lokasi Konvensional, Lindungi Masyarakat dari Pungutan Liar

Dalam hal ini, Iswar meminta masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan untuk tidak membayar retribusi parkir kendaraannya pada setiap ruas jalan yang belum menerapkan sistem e-Parking serta untuk wilayah yang sudah menerapkan e-Parking, agar membayar retribusi parkir cashless (non-tunai).

"Petugas parkir hanya ada di kawasan e-Parking, mereka pun hanya boleh mengutip retribusi parkir secara cashless (non-tunai)," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: Pemko Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah