Dalam hal ini, Iswar meminta masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan untuk tidak membayar retribusi parkir kendaraannya pada setiap ruas jalan yang belum menerapkan sistem e-Parking serta untuk wilayah yang sudah menerapkan e-Parking, agar membayar retribusi parkir cashless (non-tunai).
"Petugas parkir hanya ada di kawasan e-Parking, mereka pun hanya boleh mengutip retribusi parkir secara cashless (non-tunai)," pungkasnya.***