Mendongkol, PLN Byar Pet ! Masyarakat Belum Paham Rupanya Sudah Dapat Kompensasi dari Pemadaman Listrik

27 Mei 2023, 15:30 WIB
Kapan Pemadaman Listrik PLN Bangka Berakhir? Berikut Info Terkini Kondisinya /PLN Wilayah Bangka

MEDANSATU.ID-Persoalan pemadaman listrik di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) benar-benar membuat masyarakat dongkol. Byar Pet dilakukan terkadang sekenaknya tanpa mengenal waktu. Pagi -Siang dan Malam.

Namun dibalik pemadaman listrik dilakukan, ternyata Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku sudah memberikan kompensasi atas pemadaman yang dilakukan. Benarkah dan seperti apa bentuk kompensasinya ?

Guru Besar USU, Prof Dr Zulfirman SH MH, sebelumnya menyampaikan kalau masyarakat boleh saja minta kompensasi terkait pemadaman listrik dilakukan PLN hingga berjam-jam kecuali force mayor.

"Jika suatu keadaan diluar kekuasaan manusia sehingga manusia tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau sederhananya keadaan darurat. Misal bencana alam, pandemi atau ada aturan pemerintah tentang ekonomi,"ujar Praktisi dan juga Akademisi UMPI tersebut kepada MEDANSATU.ID Pikira Rakyat Media Network (PRMN).

Senada dengan Prof Dr Zulfirman SH MH, Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara (Sumut), persoalan kompensasi dan masyarakat merasa dirugikan boleh saja menuntut sesuai dengan Pasal 19-23 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca Juga: Menggerutu ! PLN Medan Selatan Padamkan Listrik Hingga Berjam-jam, Masyarakat Harus Dapat Kompensasi ?

Ditegaskan Sekertaris LAPK Pandian Adi Salamat Siregar SH MH, ada 4 poin jika masyarakat merasa dirugikan dapat dilakukan sesuai pasal 19-23 UUPK. Karena alasan pasal 7 SK Men ESDM.

Memang diakui pihak PLN jika kompenasis ada ketika pemadaman melewati SPM yang ditetapkan dalam SK Direksi PLN sesaui Permen ESDM no 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

"Pasal 7 Ayat (1) peraturan ini menyebutkan bahwa PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listirk (kompensasi) kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan,"ujar Humas PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara Yasmir Lukman.

Dikatakan Yasmir, pemadaman listrik yang mendapatkan kompensasi adalah apabila pemadaman diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PLN) sesuai syarat yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) di masing-masing pelanggan.

"Benar, karena hal ini sesuai dan tertuang dalam PJBTL. Untuk pemeliharaan jaringan distribusi listrik saat ini masih dilakukan dengan cara melakukan pemadaman sesaat untuk menjaga keselamatan petugas yang bekerja terutama dalam pelaksanaan perampalan pohon yang berpotensi menjadi penyebab pemadaman,"katanya.

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima di Kota Medan Rentan Dipungli Atasnama Organisasi, Pemko Medan Harus Bertanggungjawab

Dikatakan Yasmir, pada umumnya kompensasi diberikan PLN apabila tidak memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Mekanismenya secara otomatis PLN akan memberikan kompensasi melalui tagihan rekening listrik di bulan berikutnya.

Artinya akan dilakukan pemotongan tagihan listrik secara langsung pada penagihan bulan berikutnya kepada pelanggan pasca bayar. Sedangkan untuk pelanggan listrik prabayar akan mendapatkan token tambahan saat pembelian token secara langsung.

"Betul Pak, pemotongan akan langsung dilakukan langsung pada rekening listrik bagi pelanggan pascabayar. Dan pelanggan tidak perlu menyiapkan apapun karena sistem PLN telah mencatat kondisi yang terjadi di seluruh jaringan distribusi. Sehingga klaim didapat secara otomatis pada rekening tagihan bulan berikutnya dengan langsung mengurangi tagihan tersebut sebesar nilai kompensasi untuk konsumen paskabayar, Sedangkan untuk konsumen prabayar klaim didapat dalam bentuk kWh pada pembelian pertama token di bulan berikutnya. Selanjutnya konsumen menginputkan token kompensasi ke dalam kWh meter,"terangnya.

Sebelumnya masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara merasa dongkol karena pemadaman listrik dilakukan baru-baru ini.

Selama ini, dari hasil kajian LAPK Sumut, ada 4 item terkait apakah PLN Sumbagut sudah memenuhi Permen ESDM terkait standart mutu ?

Pertamana : Pemadaman yang terjadi pada 2 tahun terakhir belum pernah memenuhi kriteria yang diatur di SK ESDM, sehingga belum ada pelanggan Pasca-bayar yang mendapatkan berdasarkan observasi yang dilakukan, serta pelanggan belum ada yang melakukan pengaduan ke LAPK pada 2 tahun terakhir.Kota Medan, Sumatera Utara

Kedua : Dalam 2 tahun terakhir secara kualitas kuantitas tidak dapat diukur terpenuhi atau tidak terpenuhi, karena secara massal tidak pernah ditemukan terjadi pemadaman dalam jangka panjang. Dalam kasusistis belum ada pelanggan yang mengadu ke LAPK terkait permasalahan yang terjadi.

Ketiga : Dalam prinsip pelayanan dan fair transaksi yang harus ada prestasi dan kontra-prestasi artinya harus ada keseimbangan hak dan kewajiban.

Ke-empat : Dalam aspek UUPK setiap konsumen dalam kasuistik dapat menuntuk ganti kerugian atau kompensasi atas gagalnya pelayanan kepada pelaku usaha atau lembaga penyelesaian sengketa.

Keterkaitan dengan hal ini, PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara secara rutin melakukan pemeliharaan jaringan listrik dengan metode sentuh langsung atau tanpa padam yang dilakukan oleh Petugas Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB). Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 23 Mei 2023 hingga 26 Mei 2023.

General Manager PLN UID Sumatera Utara, Awaluddin Hafid menyampaikan kalau kegiatan ini merupakan kolaborasi antar unit yang meliputi UP3 Binjai, UP3 Medan, UP3 Medan Utara, UP3 Lubuk Pakam, dan UP3 Pematang Siantar.

Langkah ini sebagai upaya PLN dalam menjaga kualitas dan keandalan jaringan listrik. Untuk itu diharapkan melalui program ini dapat meminimalisir terjadinya pemadaman dan mengingatkan kepada petugas PDKB tetap menjalankan Standar Operasional Operasi (SOP) yang telah ditentukan dan tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) agar terhindar dari resiko kecelakaan kerja.***

Editor: Dedi Suang

Tags

Terkini

Terpopuler