Ada Aktor Intelektual Kasus PPPK Langkat, LBH Medan : Poldasu Tidak Profesional, 2 Tersangka Belum Ditangkap

18 Mei 2024, 19:05 WIB
Surat dari Polda Sumut ke LBH Medan /Medan Pikiran Rakyat/ Dedi Suang /

MEDANSATU.ID-Ketika hukum tidak berjalan seperti semestinya, masyarakat pun menjadi bertanya-tanya.

Hal ini terjadi saat Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan 2 tersangka kepala sekolah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK Kabupaten Langkat 2023, namun belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

LBH Medan mempertanyakan profesionalitas Polda Sumut dan menduga bahwa ada privilege yang diberikan kepada kedua tersangka.

Ini tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat khususnya para guru honorer Langkat yang dilanda kecurangan dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Baca Juga: Menyuarakan Kecurangan dan Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, Guru Honorer SD 050666 Lubuk Dalam Dipecat

Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan terkait tindak pidana antara masyarakat miskin atau pun orang berpunya.

Jika yang terjadi sebaliknya, artinya pelanggaran terhadap hukum telah terjadi.

Keputusan Polda Sumut tersebut telah melukai rasa keadilan di masyarakat, dan LBH Medan menegaskan pentingnya penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam kasus ini.

Lebih lanjut, LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menahan kedua tersangka dan menetapkan tersangka aktor intelektualnya secepatnya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian.

Baca Juga: LBH Medan Menduga Kedua Kepala Sekolah Bukan Pelaku Utama Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat

Kasus ini jelas melanggar undang-undang terkait kepolisian dan etika profesional. Kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

Dalam kasus apapun, keadilan dan penegakan hukum yang adil dan transparan adalah hal yang paling penting.

Semoga pihak yang berwenang dapat menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya.

Apalagi LBH menyebut ada aktor intelektualnya dalam kasus dugaan korupsi PPPK Langkat.

Demikian keterangan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada Medan Pikiran Rakyat.

Sementara itu, Polda Sumut terkonfirmasi lewat Kabid Humas Poldasu, Kbp Hadi Wahyudi belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan, begituhalnya dengan Kasubbid Penmas AKBP Sony W Siregar tidak menjawab keterangan terkait hal aktor intelektual kasus dugaan korupsi PPPK Langkat, dan kedua tersangka yang sampai saat ini belum ditahan.***

Editor: Dedi Suang MS

Tags

Terkini

Terpopuler