Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah Pemerintah tetapkan jam kerja bagi ASN, berikut surat edaran PANRB

- 22 Maret 2023, 09:46 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan bagi ASN selama Ramadan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan bagi ASN selama Ramadan. /Habibi/

MEDANSATU.ID - Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan bagi ASN selama Ramadan.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan di Lingkungan Pemerintah. 

Baca Juga: Kementerian Agama kirim 50 pencerahan ke daerah terdepan, terpencil dan tertinggal, berikut tujuan dan harapan

Disadur dari laman menpan.go.id, tertulis dalam surat edaran tersebut, bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, masuk pada pukul 08.00-15.00 dan istirahat pukul 12.00 - 12.30 pada hari Senin hingga Kamis.

Pada hari Jumat, masuk kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara, bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja dimuali pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. 

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Heboh Soal Pencucian Uang di Kemenkeu, Menkopolhukam Mahfud MD Buat Pernyataan Mengejutkan

Dalam surat edaran tertulis jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah pusat dan daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam satu minggu.

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut

Juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Baca Juga: Kapan Puasa, Yok Lihat Hilal Dulu, Kemenag Prediksi Puasa Serentak, Ini Kata Otoritas Arab Saudi

PPK di lingkungan instansi Pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. 

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini bertujuan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. 

Baca Juga: DPR sepakat dengan Kejaksaan Agung RI: menutup peluang restoratif justice bagi Mario Dandy Satrio

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menandatangani surat edaran tersebut pada Jumat 20 Maret 2023.

Dan surat edaran ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI.K.H. Ma'ruf Amin.***

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x