Tak dapat Club Baru, Mantan Pemain PSIS, Dideportasi karena Overstay dan Kehabisan Uang Bersama Anak Istri

- 6 April 2023, 16:11 WIB
Mantan pemain PSIS asal Brazil, WCA (37) dideportasi dari Indonesia lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay dan melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri.
Mantan pemain PSIS asal Brazil, WCA (37) dideportasi dari Indonesia lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay dan melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri. /Imigrasi Kediri/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Mantan pemain PSIS asal Brazil, WCA (37) dideportasi dari Indonesia lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay dan melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri.

 

 

 

 

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Denny Irawan, Kamis, 6 April 2023.

" WCA dipulangkan ke negaranya bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada dini hari tadi. WCA merupakan mantan pemain sepakbola profesional Liga 1 Indonesia.

Kata Denny, WCA overstay selama 90 hari. Lalu dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan Visa On Arrival untuk mencari klub baru. Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru di PSIS Semarang.

Baca Juga: Puluhan Pedagang Pakaian Bekas Impor Adukan Nasib ke Komisi 3 DPRD Medan, Takut Ditangkap

"Lalu WCA dipulangkan dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar dan diteruskan ke Brazil. Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai SOP yang berlaku, " jelas Denny.

Diterangkan Denny, karena WCA mengaku sudah tidak punya biaya lagi maka dirinya dan keluarganya dipulangkan dengan dibiayai oleh pihak Embassy Brazil. Kemudian WCA juga dikenakan sanksi administratif lantaran melanggar aturan keimigrasian.

"Karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk Wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu, " pungkasnya. ***

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah