MEDANSATU.ID - Pemerintah Indonesia melarang perdagangan pakaian bekas impor melalui intruksi presiden Jokowi. Intruksi tersebut berdampak pada penangkapan gudang pakaian bekas di sejumlah tempat di Indonesia termasuk Medan dan Bandung.
Hal ini juga berdampak terhadap pedagang pakaian bekas impor yang mulai marak kembali seperti di Sambu dan Pajak Melati di Sunggal, Medan Sumatera Utara. Para pedagang ketakutan di tangkap aparat penegak hukum. Karena ketakutan mereka meminta pembelaan kepada DPRD Medan, Rabu, 5 April 2023.
Dilihat dari akun IG anggota DPRD Medan, @Afifabdillah, yang menayangkan rekaman video rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pedagang pakaian bekas impor tersebut, para pedagang mengeluhkan nasibnya.