Duh, Pasangan Prabowo-Gibran Diterima, KPU Digugat Rp70,5 Triliun

- 31 Oktober 2023, 10:00 WIB
Pasangan Prabowo-Gibran mendaftar sebagai Capres dan Cawapres, KPU menuai gugatan.(instagram @60dinfopo1itik)
Pasangan Prabowo-Gibran mendaftar sebagai Capres dan Cawapres, KPU menuai gugatan.(instagram @60dinfopo1itik) /

MEDANSATU.ID - Pasangan Prabowo-Gibran (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka) sudah resmi mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai penyelenggara Pemilu.

Pasangan Prabowo-Gibran pun sudah mengikuti tahap demi tahap terkait pendaftaran sebagai Capres dan Cawapres di kontestasi Pilpres 2024 itu.

Sayangnya kini KPU digugat ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang dosen bernama Bria Demas Wicaksono. Nilai gugatannya pun tak tanggung-tanggung, Rp70,5 triliun.

Baca Juga: Pemilu 2024 Akan Jaga Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara Hanya Dikisaran 5 Persen Saja, Baca Ulasannya

Seperti dilansir MEDANSATU.ID dari laman instagram @60dinfopo1itik pada Selasa 31 Oktober 2023.

Narasi di laman itu menyebut lantaran KPU menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran, seorang dosen menggugat lembaga penyelenggara Pemilu itu.

Gugatan Brian Demas Wicaksono ini terkait lantaran KPU menerima pendaftaran capres dan cawapres pasangan Prabowo-Gibran. Tak pelak lagi, gugatan itu pun dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada Senin 30 Oktober 2023.

"Saya penggugat, latar belakang saya dosen dan akademisi. Saya melihat ada (dugaan) perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ketua KPU," kata penggugat Brian Demas Wicaksono.

Baca Juga: PUKIS Sorot Pandangan Infrastruktur Anies, Ganjar, dan Prabowo, Satu Capres Berbeda, Tak Ingin Melanjutkan

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: Instagram @60dinfopo1itik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah