MEDANSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan dua tersangka korupsi di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
KPK telah menetapkan kedua tersangka kasus korupsi pada 9 November 2023 lalu terkait kasus suap.
KPK mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial YMR dan FB terlibat merupakan anggota pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.
Keduanya terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak.
Menurut KPK, kedua tersangka diduga telah melakukan pengkondisian perhitungan pajak terhadap para wajib pajak yang mempunyai masalah terkait perpajakan.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik
Kemudian KPK juga menduga bahwa tindakan pengkondisian perhitungan pajak yang dilakukan oleh kedua tersangka dijalankan atas perintah dari APA (Direktur Pemeriksa dan Penagihan Pajak Kemenkeu RI).
Selain itu, kedua tersangka diduga telah menerima uang sebesar 15 miliar dan SGD 4 juta dari 3 perusahaan wajib pajak.
Ketiga perusahaan wajib pajak tersebut diantaranya PT. GMP untuk tahun pajak 2016, PT. BPI untuk tahun pajak 2016 serta PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.