Duh... Ketua KPK, Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

- 23 November 2023, 08:30 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri yang menjadi tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.(instagram @60dinfopo1itik)
Ketua KPK, Firli Bahuri yang menjadi tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.(instagram @60dinfopo1itik) /

Hasil gelar perkara itu ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan maupun praktik penerimaan gratifikasi atau hadiah maupun janji oleh pengawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

"Saudara FB selaku Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di Kementan dalam waktu 3 tahun sejak tahun 2020 hingga 2023," jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu 22 November 2023.

Baca Juga: Penangkapan Buronan Harun Masiku, Mantan Caleg PDI Perjuangan Sudah Diteken Ketua KPK

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Ketua KPK Firli Bahuri dijerat pasal 12e atau 12b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui pula, kasus dimaksud telah diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Polisi pun sudah menggelar serangkaian penyelidikan dan mengklarifikasi sekaligus pengumpulan alat bukti yang kuat dalam perkara ini. Hingga akhirnya kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023 silam.

Polisi mengaku puluhan saksi terkait perkara ini pun sudah diperiksa, termasuk Ketua KPK, Firli Bahuri. Begitupun eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo turut ikut terperiksa dimintai keterangannya.

Tak cuma Ketua KPK, Firli Bahuri, ajudan Ketua KPK hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar pun masuk dalam agenda pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait perkara itu.***

 

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: Instagram @60dinfopo1itik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah