Pengungsi Rohingya tak Bisa Diusir, Ditjen Imigrasi Beberkan Alasannya

- 30 Desember 2023, 15:00 WIB
Pengungsi Rohingya saat mendarat di perairan Aceh, baru-baru ini.(newsrbaceh)
Pengungsi Rohingya saat mendarat di perairan Aceh, baru-baru ini.(newsrbaceh) /

MEDANSATU.ID - Pengungsi Rohingya yang saat ini sedang jadi buah bibir di masyarakat Aceh terus disoroti. Kali ini sorotan itu datang dari Ditjen Imigrasi.

Katanya pengungsi Rohingya tidak bisa diusir dari Indonesia karena punya suatu alasan yang tak bisa ditolelir.

Kata Ditjen Imigrasi, penyebab pengungsi Rohingya tak bisa diusir karena adanya konvensi dan protokol internasional.

Sebagaimana disiarkan MEDANSATU.ID dari laman instagram @omg.indonesia.id pada Sabtu 30 Desember 2023.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya, Kapolda Curhat Kendala Upaya Cegat di Perairan Aceh, Ternyata Begini Masalahnya

Narasi di laman tersebut menjelaskan Indonesia tidak bisa mengusir pengungsi Rohingya karena hal itu masuk kategori protokol internasional yang bisa-bisa negara ini dicap sebagai pelanggar HAM (Hak Asasi Manusia).

Itulah yang diucapkan Dirjen Imigrasi Silmy Karim yang ikut angkat bicara terkait polemik pengungsi Rohingya di Aceh.

Sekadar diketahui, gelombang penolakan pengungsi Rohingya terus bermunculan sampai pada aksi pemuda dan mahasiswa di Aceh yang bikin aksi penolakan imigran gelap tersebut.

Menurut Silmy Karim, Indonesia tak meratifikasi konvensi dan protokol internasional tentang pengungsi (termasuk pengungsi Rohingya) sehingga Indonesia tak wajib menolong.

"Konvensi itu tahun 1951 dan protokol internasional tahun 1967 yang menjadi dasar hukum terkait pengungsian. Artinya kita memang tak punya kewajiban."

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: Instagram @omg.indonesia.id_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah