UMKM Juga Pedagang Kaki Lima Diwajibkan Pemerintah Untuk Bersertifikat Halal, Paling Telat 17 Oktober 2024!

- 2 Februari 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi Pedagang Kaki Lima / twitter/@DoHaqi2132
Ilustrasi Pedagang Kaki Lima / twitter/@DoHaqi2132 /

Untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.

Screenshot laman web ptsp / ptsp.halal.go.id
Screenshot laman web ptsp / ptsp.halal.go.id

Apabila terdapat masalah atau susah dalam mengakses web tersebut para pendaftar dapat menghubungi Email [email protected] atau ke whatsapp: 0811-8010-3146
Adapun persyaratan dan ketentuan dari mendapat program SEHATI tersebut terangkum lengkap di web ptsp.halal.go.id
Namun sebelumnya para pendaftar diwajibkan membuat akun terlebih dahulu sebelum melihat isi konten dari web tersebut.

Lebih lanjut Siti menjelaskan, peringatan ini khusus bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk yang terdiri dari makanan dan minuman, jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan.

Ketentuan dari sanksinya sendiri akan mulai diberlakukan pada tanggal 18 Oktober 2024, 1 hari berselang setelah ketentuan ini ditetapkan.***

 

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: Instagram @frix.id mapaybandung.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah