UMKM Juga Pedagang Kaki Lima Diwajibkan Pemerintah Untuk Bersertifikat Halal, Paling Telat 17 Oktober 2024!

- 2 Februari 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi Pedagang Kaki Lima / twitter/@DoHaqi2132
Ilustrasi Pedagang Kaki Lima / twitter/@DoHaqi2132 /

MEDANSATU.ID – Pemerintah akan mewajibkan para UMKM termasuk Pedagang Kaki Lima untuk melabeli produk makanan dan minuman mereka dengan sertifikat Halal.

Edaran dari peraturan ini selambat – lambatnya harus dilaksanakan oleh para pelaku usaha pada 17 Oktober 2024.

Pemerintah akan memberikan Sanksi administratif apabila masih tetap berjualan walaupun belum melabeli sertifikat halal.

Sanksi tersebut berlaku apabila ngeyel dan masih bandel untuk menjajakan dagangan tanpa sertifikat halal maka akan ada teguran lebih keras atau bahkan sampai dilarang berjualan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah menjelaskan ketentuan biaya yang harus dikeluarkan pedagang untuk mendapatkan sertifikat produk halal.

Kisaran harga pengajuan sertifikat halal dengan bayar dimulai dari Rp 230 ribu (ditanggung pemerintah) sampai paling mahal Rp 12,5 juta untuk pemilik usaha luar negeri.

Namun tidak perlu panik karena bila itu pelaku usaha tergolong mikro kecil, mereka bisa mengajukan self declare sertifikat produk halal Rp 230.000 per pelaku usaha.

Siti menjelaskan biaya atas sertifikasi halal tersebut nantinya dibebankan ke negara. Jadi pelaku usaha gratis apabila mengajukan self declare.

Baca Juga: Inilah Cara Daftar Bansos 2024 agar UMKM Cair BLT Rp2,4 Juta, Tanpa Terdaftar Penerima BPUM lho!

Pelayanan penerbitan sertifikat halal gratis pemerintah ini bernama program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) oleh BPJPH Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: Instagram @frix.id mapaybandung.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x