Nah, saat KM Pioneer Cargo diperiksa, prajurit TNI AL mencurigai sebuah kardus coklat. Pasalnya kardus coklat itu dibungkus rapi serta tanpa identitas pengirim maupun penerima.
Di paket itu hanya bertuliskan nama inisial R. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan nahkoda untuk melaksanakan pengecekan barang itu.
Setelah pemeriksaan barang, terdapat tumpukan botol plastik putih di dalam kardus yang berisi pil yang diduga ekstasi jenis Inex berjumlah 100 butir dan pil double L berjumlah 96.000 butir.
Dari informasi yang didapatkan nahkoda kapal, barang itu akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama R.
Selanjutnya, prajurit TNI AL dari tim Lantamal XIII Tarakan melaksanakan pengembangan untuk penangkapan pelaku/pemilik barang haram tersebut dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo.
Baca Juga: Prajurit TNI AL Gagalkan Peredaran 70 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Diboyong ke Mabes Polri
Nah pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 08.10 WITA saat kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor muncul 2 orang diduga kurir.
Kedua orang itu menggunakan mobil minibus yang mengambil barang narkotika tadi.
Saat itulah personel TNI AL menyergap keduanya yang diketahui berinisial S (35 tahun) dan MS (30 tahun).