Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan Double L

- 18 Maret 2024, 17:05 WIB
Prajurit TNI AL (Angkatan Laut) menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu butir pil ekstasi.
Prajurit TNI AL (Angkatan Laut) menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu butir pil ekstasi. /pandapotans/tnial.mil.id



MEDANSATU.ID - Prajurit TNI AL (Angkatan Laut) lewat personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan mengukir prestasi lagi.

Prajurit TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis Pil Ekstasi dan Double L pada Jumat 15 Maret 2024.

Jumlah pil ekstasi dan Double L yang diamankan prajurit TNI AL tersebut mencapai puluhan ribu butir.

Baca Juga: Aksi Heroik Prajurit TNI AL Jinakkan 'Sijago Merah' di Tanjung Pinang, Nyaris Amuk Permukiman Warga

Seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari tnial.mil.id pada Senin 18 Maret 2024 menyebut penggagalan upaya penyelundupan itu bertempat di pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara.

Menurut narasi di laman website resmi milik TNI AL tersebut, peristiwa penangkapan tersangka terjadi Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu prajurit TNI AL dari Lantamal XIII mengawasi kegiatan bongkar muat Kapal Motor yang sandar di Dermaga pelabuhan.

Baca Juga: Sidang Oknum TNI Aniaya Pacar Boru Purba, 2 Saksi Dihadirkan di Pengadilan Militer Bandung

Setelah diperiksa kapal-kapal yang sedang sandar diantaranya KM Putra Jaya, KM Pioneer Cargo dan KM Nur Hidayah 02.

Nah, saat KM Pioneer Cargo diperiksa, prajurit TNI AL mencurigai sebuah kardus coklat. Pasalnya kardus coklat itu dibungkus rapi serta tanpa identitas pengirim maupun penerima.

Di paket itu hanya bertuliskan nama inisial R. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan nahkoda untuk melaksanakan pengecekan barang itu.

Baca Juga: Prajurit TNI AL Amankan Rokok Selundupan, Potensi Kerugian Negara Rp400 Juta, Diserahkan ke Bea Cukai

Setelah pemeriksaan barang, terdapat tumpukan botol plastik putih di dalam kardus yang berisi pil yang diduga ekstasi jenis Inex berjumlah 100 butir dan pil double L berjumlah 96.000 butir.

Dari informasi yang didapatkan nahkoda kapal, barang itu akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama R.

Selanjutnya, prajurit TNI AL dari tim Lantamal XIII Tarakan melaksanakan pengembangan untuk penangkapan pelaku/pemilik barang haram tersebut dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo.

Baca Juga: Prajurit TNI AL Gagalkan Peredaran 70 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Diboyong ke Mabes Polri

Nah pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 08.10 WITA saat kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor muncul 2 orang diduga kurir.

Kedua orang itu menggunakan mobil minibus yang mengambil barang narkotika tadi.

Saat itulah personel TNI AL menyergap keduanya yang diketahui berinisial S (35 tahun) dan MS (30 tahun).

Selanjutnya keduanya berikut barang bukti diboyong ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk diperiksa. Dari hasil pengembangan didapatkan informasi barang haram dimaksud milik seseorang yang menggunakan nomor Hp dari Tawau.

Baca Juga: TNI AL Usir Kapal Kayu Diduga Angkut Pengungsi Rohingya, Mengarah ke Perairan Aceh

Terduga kurir beserta barang bukti rencananya akan diserahkan ke BNN (Badan Narkotika Nasional) provinsi ditelusuri lebih dalam lagi.

Penggagalan penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi oleh prajurit TNI AL ini merupakan implementasi dari perintah Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali selaku Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) ke seluruh prajurit Jalasena untuk tetap waspada dan siaga menghadapi persoalan yang ada.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: tnial.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah