Dengan demikian, jika kaki dijilat oleh kucing, mereka tidak menjadi najis dan shalatnya tetap sah. Namun, jika merasa jijik dan hendak berwudhu lagi, tidak dilarang melakukannya.
Dengan demikian, jika kaki dijilat oleh kucing, mereka tidak menjadi najis dan shalatnya tetap sah. Namun, jika merasa jijik dan hendak berwudhu lagi, tidak dilarang melakukannya.
Editor: Ayub MS
Sumber: kemenag.go.id