Apakah Shalat Batal Jika Kaki Digigit atau Dijilat Oleh Kucing?

- 19 November 2023, 07:00 WIB
Apakah Shalat Batal Jika Kaki Digigit atau Dijilat Oleh Kucing?
Apakah Shalat Batal Jika Kaki Digigit atau Dijilat Oleh Kucing? /Freepik.com/

MEDANSATU.ID - Ketika sedang melaksanakan shalat, sering kali kaki kita dijilat kucing kesayangan, dan liurnya menempel di kulit. Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam tentang kaki yang terjilat kucing?

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa liur kucing tidak dianggap najis dan tidak merusak shalat. Pendapat ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Qais binti Mihsan, di mana Nabi SAW memperbolehkan seekor kucing meminum air wudhu yang Dia gunakan.

Hadits ini mengindikasikan Nabi SAW tidak menganggap liur kucing najis. Selain itu, liur kucing tidak dianggap najis karena kucing merupakan hewan thaharah (suci), sebagaimana sabda Nabi SAW:

Dari Kabsyah, anak perempuan Ka'ab binti Malik, yang diberi nafkah oleh Ibnu Abi Qatadah: Ketika Abu Qatadah datang, dia mengguyur air wudhu kepadanya. Lalu, seekor kucing datang minum dari air itu. Abu Qatadah membiarkannya minum hingga selesai.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Kucing Batu, Spesies Yang Hampir Terancam Punah

Kabshah berkata; ‘Saya ingin melihat.’ Abu Qatadah bertanya; ‘Apakah kamu heran, wahai anak perempuan saudaraku?’ Kabshah menjawab; ‘Benar.’ Abu Qatadah lalu mengatakan; ‘Sungguh Rasulullah SAW bersabda: “Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering berinteraksi dengan kalian.”’

Sedangkan, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, jilid II, halaman 559 menyatakan bahwa zat seperti keringat, liur, dahak, dan air mata, dianggap suci dalam Islam. Artinya, semisal tangan, kaki, atau tubuh menyentuh benda tersebut tak diharamkan atau dianggap najis (kotor). Imam Nawawi mengatakan:

"Ketahuilah bahwa tidak ada beda antara keringat, air liur, ingus, dan air mata orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan hewan lain. Semua itu dianggap suci. Kecuali anjing dan babi beserta bagiannya. Tidak ada kemakruhan menurut pendapat kami.”

Baca Juga: Mengenal 7 Ragam Jenis Kucing Liar untuk Peliharaan, Informasi Terbaru dan Cara Perawatannya

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x