MoA Kejari Medan dengan Kampus UMSU Gelar Kompetisi Pengadilan Palsu dengan Tema Peradilan Semu Telah Dimulai

- 29 Februari 2024, 07:00 WIB
Penandatangan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan Kejaksaan Negeri Medan
Penandatangan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan Kejaksaan Negeri Medan /Medan Pikiran Rakyat/ Kejaksaan/

Para peserta perlombaan dibagi menjadi dua tim dan masing-masing tim mengajukan argumen mereka secara bergiliran dalam sidang palsu seperti peradilan sesungguhnya, dengan hakim dan juri yang juga merupakan para ahli di bidang hukum.

Dalam acara pembukaan, Muttaqin juga menyatakan bahwa selain sebagai bentuk dukungan pendidikan, kegiatan ini merupakan langkah positif untuk mengaktualisasikan misi Kejaksaan Negeri dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat dan pihak terkait.

Baca Juga: Nah Nangis Kejer! Empat Pembegal Mahasiswa UMSU Ditangkap dan Ditembak Kakinya

Ia berharap bahwa melalui kegiatan seperti ini, mahasiswa dapat lebih memandang Kejaksaan Negeri sebagai institusi penting dalam menegakkan hukum dan memberi pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai hasil dari MoA tadi, mahasiswa UMSU akan dapat menjalankan PKL mereka di Kejaksaan Negeri Medan dan mendapatkan informasi yang berguna dan menarik dalam proses pembelajaran mereka mengenai sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, mereka diharapkan dapat mengembangkan keterampilan profesional mereka dalam berbagai bidang yang terkait dengan hukum, dan karenanya mempersiapkan mereka untuk terjun ke dalam dunia kerja yang sesuai dengan bidang studi mereka.

Sebagai institusi pendidikan yang mengutamakan kualitas pembelajaran, UMSU memandang bahwa kegiatan seperti ini menjadi satu tambahan atau bentuk lescope yang sangat berguna untuk mendorong mahasiswa menjadi lebih terampil dan peka terhadap isu-isu terkini yang terkait dengan keadilan dan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Mahasiswa UMSU Medan Dibegal dengan Sangat Sadis dan Kejam hingga Tewas Hendak Pergi Beli Makan

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: Kejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah