Setelah itu, lanjutnya pula, baru diserahkan ke petugas pukul 04.10 Wib.
Informasi yang diperoleh Satpol PP, warga sekitar sudah menaruh curiga terhadap pasangan bukan suami istri itu yang diduga sudah berbuat mesum, hingga akhirnya terjadilah penggerebekan rumah, dimana keduanya berada hingga larut malam.
Baca Juga: Seorang Nenek 80 Tahun Ditangkap, Nekat Bunuh Tetangga, Diduga Merasa Tersinggung
Keduanya, menurut dia, akan diberlakukan hukuman sesuai Qanun Aceh tentang Penegakan Syariat Islam,” kata Heri.
Setelah pemeriksaan, keduanya terancam hukuman cambuk, ini berlaku bagi pelaku zina lainnya.***