Tim Pembela Prabowo-Gibran Bukan Kaleng-kaleng, Nih Sederet Nama Beken yang Kawal di MK

- 26 Maret 2024, 15:05 WIB
Pembela Prabowo-Gibran yang masuk dalam tim yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, ternyata bukan kaleng-kaleng. Ada sejumlah nama beken yang popularitas dan kredibilitasnya tak perlu diragukan lagi.
Pembela Prabowo-Gibran yang masuk dalam tim yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, ternyata bukan kaleng-kaleng. Ada sejumlah nama beken yang popularitas dan kredibilitasnya tak perlu diragukan lagi. /pandapotans/antara

 


MEDANSATU.ID - Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid yang menjabat sebagai Wakil Ketua menyebut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) tak ada yang istimewa.

Permohonan sengketa Pemilu ini, menurut Tim Pembela Prabowo-Gibran diajukan tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies-Muhaimin. Gugatan sengketa Pemilu 2024 pun diajukan paslon capres/capres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyebut sejauh ini sudah bekerja membedah anatomi dan materi konstruksi permohonan yang diajukan dua rival capres/cawapres di Pemilu 2024.

Baca Juga: Gibran: Jokowi Beri Masukan saat Prabowo Subianto Susun Calon Menteri di Kabinet

Bagi Tim Pembela Prabowo-Gibran, kata Fahri Bachmid seperti dikutip MEDANSATU.ID dari Antara pada Selasa 26 Maret 2024, persoalan yang diajukan pun sangat standar.

Jadi, sabutnya, persoalan yang diidentifikasi Tim Pembela Prabowo-Gibran sama sekali tak ada yang istimewa.

Fahri Bachmid mengatakan hal itu di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 25 Maret 2024 malam.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tegas! Koalisi Indonesia Maju tak Malu Teruskan Program Jokowi

Hal senada dikatakan Otto Hasibuan yang juga menjadi Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran. Kata Otto Hasibuan, permohonan sengketa Pemilu itu cacat formil atau cacat prosedural.

Namun, katanya pula, lantaran sudah diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Pembela Prabowo-Gibran berkewajiban secara konstitusional memberi jawaban ataupun bantahan atas materi sengketa pemilu yang dipermohonkan.

Pihaknya menghargai pengajuan sengketa pemilu ke MK apalagi itu bagian dari hak konstitusional.

Baca Juga: Kemenangan Prabowo-Gibran Picu Iklim Investasi di Indonesia Kian Bergairah

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x