Hakim Mahkamah Konstitusi Bakal Pertimbangkan 96 Juta Suara Pendukung Prabowo-Gibran

- 22 April 2024, 10:45 WIB
Putusan hasil sidang sengketa Pemilu dibacakan majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi.
Putusan hasil sidang sengketa Pemilu dibacakan majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi. /pandapotans/antara

 

 

MEDANSATU.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi sepertinya bakalan mempertimbangkan sekitar 96 juta suara yang memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan hal itu dalam saat menjatuhkan vonis putusan sidang sengketa Pilpres 2024.

Prediksi pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi itu dikatakan Ujang Komaruddin selaku pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia di Jakarta, pada Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Prabowo Subianto Larang Pendukungnya Demo di MK, Panen Pujian

Sekitar 96 juta suara rakyat, menurut Ujang Komaruddin seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari Antara, memilih Prabowo-Gibran itu terbesar dalam sejarah pilpres dunia.

Prabowo, kata Ujang Komaruddin, paling tinggi sebagai presiden dengan jumlah pemilih terbesar dalam sejarah Pilpres di dunia.

Menurut Ujang Komaruddin, keputusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dititikberatkan hakim Mahkamah Konstitusi pada fakta persidangan yang disampaikan pihak pemohon, tidak dilihat pada jumlah suara yang didapatkan pasangan calon tertentu.

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x