Baca Juga: Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Absen
Hakim Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, akan mempertimbangkan dengan objektif bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan.
Ujang Komaruddin menjelaskan dalam masalah hukum, pemohon dituntut menyampaikan bukti atau fakta yang valid. Dengan begitu permohonan mereka bisa dikabulkan hakim.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Mengaku Ingin Selamatkan Demokrasi, MK Jadi Pertahanan Terakhir
Tapi kalau fakta dan bukti yang diajukan pemohon 'sumir' alias tak kuat maka sudah dipastikan permohonan mereka akan ditolak.
Hukum, menurut Ujang Komaruddin, soal pembuktian saja. Apabila kubu paslon 01 dan 03 tidak bisa membuktikan kecurangan, ya tak bisa.
Dengan kata lain, jabar Ujang Komaruddin, kalau buktinya lemah, nggak valid, kemungkinan akan ditolak, kecuali jika bukti dan fakta yang disampaikan di persidangan cukup kuat.***