Kejati Sumut Terima 2 Berkas Laporan Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi Disebut Libatkan Petinggi

29 November 2023, 09:00 WIB
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH /Medansatu Pikiran Rakyat / Dedi /

 

MEDANSATU.ID-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima 2 berkas laporan pengaduan dugaan korupsi di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) yang kini berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dua berkas laporan dugaan korupsi di Perumda Tirtanadi disebut melibatkan petinggi, kini sedang didalami. Penyertaan modal 73,2 miliar dan pengadaan Poly Aluminium Chloride (PAC) Liquid di Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Sunggal, Deli Tua, Limau Manis, Hamparan Perak dan Martubung.

Bersamaan aksi demo juga digelar Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (Kapir) di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Kota Medan. Menyuarakan keluhan pelanggan atas matinya air, kotor dan berwarna kecokelatan. Aksi massa diterima Biro Umum Provsu Ismail Nasution.

Adanya dua berkas laporan pengaduan dugaan korupsi di Perumda Tirtanadi dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan SH MH kepada Medansatu Pikiran Rakyat, Selasa 28 November 2023.

Baca Juga: Kejatisu Didemo Dugaan Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Rp73,2 Miliar dari Pemprovsu ke PDAM Tirtanadi

Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Deli Serdang itu memastikan kalau kedua berkas laporan dugaan korupsi di Perumda Tirtanadi akan ditindaklanjuti.

Terkait PAC, ujar Yos Tarigan, pihak kejaksaan masih mempelajari surat masuk dari lembaga yang melaporkan. "Dalam hal mempelajari ini, surat tersebut dipelajari dengan melihat perihal dan maksud surat tersebut kemudian dikaji. Apakah surat tersebut pernah ditindak lanjuti oleh instansi lain atau belum pernah atau apakah surat tersebut dikoordinasikan dengan pengirim surat,"ujarnya.

Sedangkan untuk penyertaan modal, tambah Yos Tarigan, prosesnya sedang masih berjalan. "Terkait tahapan dapat kami sampaikan kalau dana tersebut diketahui masih ada di rekening PDAM. Belum digunakan,"ujar Yos.

Namun, kata Yos Tarigan, Kejati Sumut akan melakukan koordinasi dengan perbankan dalam hal ini bank Indonesia karena menyangkut regulasi perbankan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Tirtanadi 73,2 M, Kejati Sumut Periksa Direktur Administrasi dan Keuangan

"Namun akan dilakukan koordinasi dengan perbankan. Bank Indonesia. Karena ini menyangkut regulasi perbankan,"ucap Yos Tarigan sembari berjanji apabila ada perkembangan selanjutnya akan di-informasikan. ***

 

Editor: Dedi Suang MS

Tags

Terkini

Terpopuler