Rilis Pers LBH Medan: Polda Sumut Harus Serius Memeriksa Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Kabupaten Langkat

11 Maret 2024, 11:45 WIB
Demo guru honorer di Polda Sumut bersama LBH Medan beberapa waktu lalu minta usut kasus dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Langkat /Medan Pikiran Rakyat/ dok LBH Medan /

MEDANSATU.ID-Profesi guru selalu dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.Guru, khususnya guru honorer di Kabupaten Langkat, harus dihormati, dilindungi, dan meningkatkan kualitas hidupnya.

Namun, dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi terkait seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 yang dilaporkan oleh puluhan guru pada Januari 2024 belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas dari Polda Sumut.

Polda Sumut, melalui Direktorat Kriminal Khusus, telah melakukan penyelidikan atas laporan para guru honorer.

Setelah melakukan penyelidikan, pada 16 Februari 2024, Polda Sumut mengumumkan bahwa laporan para guru honorer telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Baca Juga: LBH Desak Poldasu Tetapkan Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat 2023,Ada Kecurangan Terstruktur dan Sistematis

Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk para guru yang melakukan pelaporan, serta memperoleh bukti-bukti lain yang cukup seperti surat (Kwitansi) penyerahan uang dan petunjuk (rekaman) pemberian uang dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat.

Namun, pihak Polda Sumut belum berhasil menetapkan tersangka dalam kasus tersebut hingga saat ini, meski mereka sudah memiliki bukti-bukti yang cukup.

Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam dan prespektif negatif dari para guru honorer semakin memperkuat dugaan ketidaklaziman dalam penanganan kasus tersebut.

LBH Medan menilai ada aroma yang tidak sedap dalam penegakan hukum kasus PPPK Langkat.

Baca Juga: Apa saja Hak-Hak PPPK Setelah Jokowi Teken UU ASN 2023? Cek Selengkapnya!

Oleh karena itu, LBH Medan meminta secara tegas kepada Polda Sumut, khususnya Direktur Kriminal Khusus, untuk serius dalam menangani kasus ini dan jangan mempetieskan kasus tersebut.

LBH Medan juga mendesak Bupati Langkat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, serta Panselnas PPPK (BKN) untuk membatalkan hasil seleksi akhir PPPK Kabupaten Langkat, Madina, dan Batubara yang dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi.

Dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia jo Declaration Of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002, PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651, dan 652.

Baca Juga: Kementerian Agama Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Simak Link Syarat Lolos Seleksi Disini!

Dirkrimsus Polda Sumut, Kbp Andry Setyawan dikonfirmasi terkait persoalan penanganan kasus dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Langkat belum memberikan keterangan.***

 

 

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: LBH Medan

Tags

Terkini

Terpopuler