Masuk Status DPO Kejari, Orang Dekatnya Mantan Walikota Binjai Dikabar Masih Main Proyek

- 27 Maret 2023, 06:01 WIB
Juanda, salah seorang tersangka pengadaan CCTV Dishub Binjai masuk status DPO Kejari Binjai
Juanda, salah seorang tersangka pengadaan CCTV Dishub Binjai masuk status DPO Kejari Binjai /MEDANSATU/DEDI SUANG/

 

 

 

MEDANSATU.ID - Dua tahun menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV Dinas Perhubungan (Dishub) seperti tidak berkabar.

Baca juga : Tiga makanan Medan ini pedagangnya kebanyakan dari suku Tamil India, cari di Pagaruyung

Belakangan disebut kalau salah seorang tersangka, yang ada hubungannya dengan mantan Walikota Binjai masih berada di Sumatera Utara. Lebih mengejutkan lagi, kalau tersangka masih main proyek.

Dari Kejari Binjai, dua tersangka itu adalah
Juanda Prastowo dan Candra Surya Atmaja.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai.

Ketika ditetapkan tersangka, Juanda Prastowo tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Kota Binjai.

Sementara Candra Surya Atmaja merupakan Direktur CV Tunas Asli Mulia.

BACA JUGA : Kacab Utama BCA Setujui Apin BK Terima Pinjaman 14,1 Miliar Dengan Agunan 3,3 M, Hakim Minta Hadirkan KJPP

Sampai saat ini, Senin 27 Maret 2023, Kejari Binjai masih menelusuri keberadaan Juada, yang disebut ada hubungan dekat dengan mantan Walikota Binjai itu dikabarkan masih berkeliaran di Sumut.

Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting mengakui, ada 2 orang tersangka yang masih tercatat sebagai DPO Kejari Binjai.

Berembus kabar, Juanda Prastowo masih memiliki aktifitas (bekerja) atau berkegiatan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Disoal ini, Adre bilang, pihaknya akan menelusuri informasi tersebut. "Nanti akan kita cek keberadaan JP ini, dan akan saya sampaikan ke Pak Kajari," kata Adre kepada wartawan.

Dia mengakui, Juanda Prastowo yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Tunas Asli Mulia, Candra Surya Atmaja masih terus diburon.

"Memang DPO kita ada dua ini, pertama JP dan kedua CSA yang merupakan pemborongnya," ujar Adre.

Disebutkan kalau Juada akan tetap diadili meski berhasil kabur dengan pasal yang disangkakan

Meski buron, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengadili Juanda Prastowo tanpa kehadirannya di persidangan.

Dalam amar putusan majelis hakim, Juanda Prastowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Terdakwa Juanda yang masih buron ini dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp353 juta subsider 1 tahun.

Atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Medan, JPU  mengajukan banding ke Pengadilam Tinggi Medan.

Adre menambahkan, putusan banding dari PT Medan juga sama. "Putusan bandingnya menguatkan putusan pengadilan negeri," tegas dia.

Diketahui, Kejari Binjai menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA), Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA.

Meski Juanda Prastowo buron, tapi berkasnya sudah diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan tanpa yang bersangkutan.

Syahrial sudah ditahan di Lapas Binjai sejak 9 Desember 2021 atau sudah lebih dari sebulan.

Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.

Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.***

 

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x