8 Bulan Laporkan Gadis Belianya Dilarikan Pria Beristri, Polres Tebing Tinggi Dituding Tidak Profesional

- 7 September 2023, 21:50 WIB
Azrul Damanik didampingi Ketua LPAI Tebing Tinggi, Eva Purba, Rabu 6 September 2023 di Polres Tebing Tinggi. (foto/istimewa)
Azrul Damanik didampingi Ketua LPAI Tebing Tinggi, Eva Purba, Rabu 6 September 2023 di Polres Tebing Tinggi. (foto/istimewa) /Habibi/MEDANSATU.ID
MEDANSATU.ID - Azrul Damanik (36) warga Jalan Gunung Arjuna, Kota Tebing Tinggi menuding bahwa penyidik Polres Tebing Tinggi tidak bekerja profesional.
 

 
Pasalnya, laporan yang dilaporkan Azrul mengenai gadis belianya dilarikan pria beristri sejak 8 (delapan) lalu tak kunjung membuahkan hasil.
 
Hal tersebut diungkapkannya saat dihubungi Medansatu.id Jaringan Pikiran Rakyat Media Network, Senin 4 September 2023.
 
Pria usia 36 tahun itu berharap agar gadis belianya yang masih berstatus pelajar di salahsatu sekolah menengah pertama (SMP) itu segera ditemukan.
 
Laporan polisi yang dilaporkan Azrul sesuai nomor : LP/B/58/I/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi / Polda Sumatera Utara pada tanggal 31 Januari 2023 lalu.
 
 
" Padahal kalau saya dapat info nomor WhatsApp pelaku atasnama Amin Anwar itu aktif saya infokan segera ke pihak penyidik, namun responnya lambat " keluh Azrul.
 
Didampingi Ketua LPAI Tebing Tinggi, Eva Purba, Azrul Damanik mendatangi Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanyakan kembali laporannya yang sudah mengendap 8 bulan lamanya.
 
"Pada hari ini saya telah dipanggil pihak Polres Tebing Tinggi. Pemanggilan itu bertujuan untuk mendengarkan paparan / penjelasan dari pihak Polres Tebing Tinggi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut," ucap Azrul Damanik didampingi ketua LPAI Tebing Tinggi, Eva Purba, Rabu 6 September 2023 di Polres Tebing Tinggi.
 
Sementara, Ketua LPAI Tebing Tinggi, Eva Purba berharap kepada pihak Polres Tebing Tinggi agar secepatnya dapat merespon serta memproses laporan yang dibuat oleh Azrul Damanik tersebut.
 
"Selain itu, diharapkan kepada pihak Polres Tebing Tinggi agar segera gerak cepat untuk menangkap pelaku atasnama Muhammad Amin Anwar. Karena pelaku tersebut telah membawa lari dan melakukan penyekapan terhadap anak Azrul Damanik selama 8 bulan lamanya," tegasnya.
 
Terpisah, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon melalui Kasat Reskrim, AKP Junisar Rudianto Silalahi enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait laporan melarikan anak dibawah umur tersebut.
 
"Sudah SPKAP itu. Keberadaan pelaku belum diketahui," jawab Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui aplikasi WhatsApp.

Beredar Dimedsos

Dinilai tidak mendapatkan kepastian hukum, Azrul mencurahkan isi hatinya ke media sosial (medsos) Tiktok.
 
 
Warga Jalan Gunung Arjuna, Kota Tebing Tinggi itu meminta bantuan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.
 
"Saya Azrul Damanik bermohon kepada bapak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia dan bapak Kapolri agar dapat membantu untuk membebaskan anak saya dari sekapan pelaku Muhammad Amin Anwar alias Amin. Pelaku tersebut telah membawa anak saya selama 8 bulan lamanya," ucapnya di akun TikTok @pitol402 dan akun TikTok @adi.bangsawan.
 
Pada video tersebut, Azrul Damanik juga mengutarakan jika dirinya sebelumnya telah membuat laporan resmi ke Polres Tebing Tinggi pada Januari 2023 lalu terkait kasus tersebut.
 
 
"Sekali lagi saya mohon kepada bapak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia dan bapak Kapolri agar dapat membantu untuk segera menangkap pelaku Muhammad Amin Anwar alias Amin. Sampai saat ini, saya tidak tahu keberadaan anak saya itu, apakah saat ini anak saya itu masih hidup atau tidak. Segera tangkap pelaku Amin yang telah membawa lari dan menyekap anak saya itu," ucapnya.***
 
 
 
 

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah