Kejanggalan di Lapangan
Temuan di lapangan, beber Sangkot terlihat bahwa dasar pagar hanya dibuat ring balok seadanya. Sedangkan untuk dudukan batu coran dan adukan semennya, diduga tidak sesuai dan tidak mengikuti struktur tanah di daerah aliran sungai.
"Kejanggalan lainnya adalah tempat lokasi proyek IPA tersebut dialihkan dari lahan hibah PT HSJ, ke lokasi tanah masyarakat yang berdampingan dengan tanah hibah yang ditetapkan semula," katanya.
Kabarnya, pembelian lahan tersebut dilakukan oleh PDAM Tirtabina, tetapi pembayarannya dilakukan oleh Asisten I Pemkab Labuhan Batu Jaid Harahap beserta notarisnya di kantor Kepala Desa Bilah Hilir. Tanah lokasi pembangunam IPA tersebut dibeli dari 2 warga pemilik tanah seharga Rp 60 jt / rante.
Menurut pemilik tanah, pembayaran yang dilakukan di kantor desa tersebut, mereka tidak ada menerima sepotong surat apapun sebagaimana proses jual beli pada umumnya.
“Di samping itu, Pemkab juga diduga tidak membuat dokumen kajian peruntukan atas tanah maupun kajian apperesial atas pembelihan lahan yang mendadak untuk kegiatan proyek itu,” jelasnya.
Baca Juga: Wah! Tol Stabat - Kuala Bingai di Sumatera Utara Sepanjang 7,55 Km Segera Beroperasi Tanpa Tarif
Terkait proses lelang paket tersebut, kuat dugaan adanya konspirasi antara Pengguna Anggaran (PA) dengan rekanan. Terlihat pada dokumen lelang bahwa pemenang adalah penawar tertinggi dari 3 (tiga) perusahaan penawar lainnya yang turut melakukan penawaran. Dari 172 perusahaan yang turut dalam proses pelelangan (tender), hanya 4 perusahaan yang melakukan penawaran.
Kekalahan dari perusahaan yang melakukan penawaran juga terlihat tidak sesuai logika. PT Kartika Ekayasa dengan penawaran Rp 53.392.786.738,- dan PT. Adimas Tirta Teknologie dengan penawaran Rp 53.535.353.000,- dikalahkan dengan alasan yang sama, yaitu karena isian kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya tidak sesuai dengan yang diisyaratkan.