Kemudian setelah rampung barulah muncul persoalan baru. Adalah, distribusi kios dilakukan oleh Disperindag ke pedagang tidak transparan. Bahkan ada pedagang korban kebakaran sampai saat ini belum mendapatkan kios.
Seperti penuturan pedagang korban kebakaran bernama Luhut Saragih, Zulkifli HR Guci dan Hotmaida Manihuruk serta beberapa pedagang lain. Pedagang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Korban Kebakaran Pasar Delima Indra Pura memprotes dan akhirnya melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Anehnya sebut pedagang justru pedagang baru saat ini sudah mendapatkan kunci kios, sedangkan pedagang lama terabaikan.
Sebut pedagang, mereka banyak mendapatka bukti ketidaktransparanan distribusi kios. Seperti pedagang baru ada yang mendapat lebih dari 1 kios sedangkan pedagang lama yang awalnya ada 3 kios cuma mendapat 1 kios.
Pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Korban Kebakaran Pasar Delima Indra Pura sudah berupaya menanyakan persoalan tersebut ke Disperindag Batubara namun belum mendapat respon.
Akibat ketidakbecusan Disperindag Batubara dalam mendistribusikan kios Pasar Delima Indrapura itu, akhirnya hingga saat ini pasar tradisional tersebut belum juga bisa dioperasikan.
Harapan pedagang kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut dapat melakukan pengawasan atas dugaan maladministrasi yang terjadi dalam distribusi kios Pasar Delima Indra Pura, Kabupaten Batubara itu, semoga saja. ***