Disperindag Dilapor ke Ombudsman Lakukan Maladministrasi Distribusi Kios yang Telan APBN Rp8,6 Miliar

- 2 Oktober 2023, 15:18 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Sumut terima laporan Maladministrasi distribusi kios oleh Disperindag Senin 2 Oktober 2023
Ombudsman RI Perwakilan Sumut terima laporan Maladministrasi distribusi kios oleh Disperindag Senin 2 Oktober 2023 /Medansatu Pikiran Rakyat / Dedi S/

MEDANSATU.ID - Laporan masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sei Besitang, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah, Senin 2 Oktober 2023.

 

Laporan masuk dari Pedagang Pasar Delima Indra Pura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Terkait distribusi kios kepada para pedagang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara.

Perwakilan pedagang korban kebakaran pasar menyebut Disperindag sudah melakukan maladministrasi setelah pasar direvitalisasi dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp8, 6 Miliar.

Baca Juga: Bobby Nasution Benahi Drainase dan Normalisasi Sungai Deli, Anggota DPRD Medan Soroti Soal Penanganan Banjir

Cerita pedagang yang diterima Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Asisten Hana Filia Ginting, pada 2015 lalu pasar yang dikelolah Dinas Pasar Kecamatan Air Putih dengan sekitar 130-an pedagang itu terbakar.

Kemudian pada tahun 2016, pasar tersebut dibongkar untuk direvitalisasi oleh Kementerian Perdagangan RI dengan anggaran yang bersumber dari APBN.

Revitalisasi itu dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama dilakukan tahun 2017 dengan anggaran sekitar Rp 5,8 miliar. Sedang tahap kedua dilakukan tahun 2022 dengan anggaran Rp 2,8 miliar. Jadi totalnya Rp8, 6 miliar.

Halaman:

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x