MEDANSATU.ID - Laporan masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sei Besitang, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah, Senin 2 Oktober 2023.
Laporan masuk dari Pedagang Pasar Delima Indra Pura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Terkait distribusi kios kepada para pedagang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara.
Perwakilan pedagang korban kebakaran pasar menyebut Disperindag sudah melakukan maladministrasi setelah pasar direvitalisasi dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp8, 6 Miliar.
Cerita pedagang yang diterima Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Asisten Hana Filia Ginting, pada 2015 lalu pasar yang dikelolah Dinas Pasar Kecamatan Air Putih dengan sekitar 130-an pedagang itu terbakar.
Kemudian pada tahun 2016, pasar tersebut dibongkar untuk direvitalisasi oleh Kementerian Perdagangan RI dengan anggaran yang bersumber dari APBN.
Revitalisasi itu dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama dilakukan tahun 2017 dengan anggaran sekitar Rp 5,8 miliar. Sedang tahap kedua dilakukan tahun 2022 dengan anggaran Rp 2,8 miliar. Jadi totalnya Rp8, 6 miliar.
Kemudian setelah rampung barulah muncul persoalan baru. Adalah, distribusi kios dilakukan oleh Disperindag ke pedagang tidak transparan. Bahkan ada pedagang korban kebakaran sampai saat ini belum mendapatkan kios.
Seperti penuturan pedagang korban kebakaran bernama Luhut Saragih, Zulkifli HR Guci dan Hotmaida Manihuruk serta beberapa pedagang lain. Pedagang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Korban Kebakaran Pasar Delima Indra Pura memprotes dan akhirnya melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Anehnya sebut pedagang justru pedagang baru saat ini sudah mendapatkan kunci kios, sedangkan pedagang lama terabaikan.
Sebut pedagang, mereka banyak mendapatka bukti ketidaktransparanan distribusi kios. Seperti pedagang baru ada yang mendapat lebih dari 1 kios sedangkan pedagang lama yang awalnya ada 3 kios cuma mendapat 1 kios.
Pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Korban Kebakaran Pasar Delima Indra Pura sudah berupaya menanyakan persoalan tersebut ke Disperindag Batubara namun belum mendapat respon.
Akibat ketidakbecusan Disperindag Batubara dalam mendistribusikan kios Pasar Delima Indrapura itu, akhirnya hingga saat ini pasar tradisional tersebut belum juga bisa dioperasikan.
Harapan pedagang kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut dapat melakukan pengawasan atas dugaan maladministrasi yang terjadi dalam distribusi kios Pasar Delima Indra Pura, Kabupaten Batubara itu, semoga saja. ***