Kasus Dugaan Korupsi Mantan SEKDA dan Bendahara Senilai Rp1,3 Miliar di Labuhanbatu, Begini Kronologinya!

- 5 Oktober 2023, 06:58 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Mantan SEKDA dan Bendahara Senilai Rp1,3 Miliar di Labuhanbatu, Begini Kronologinya!
Kasus Dugaan Korupsi Mantan SEKDA dan Bendahara Senilai Rp1,3 Miliar di Labuhanbatu, Begini Kronologinya! /Dokumen/Polres Labuhanbatu

MEDANSATU.ID - Polres Labuhanbatu telah berhasil menyelesaikan tahap kedua dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran (TA) 2017.

Kasus ini diketahui mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 Miliar. Adapun tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Menurut informasi yang diterima Medansatu.id, tersangka yang tengah diselidiki yakni Muhammad Yusuf Siagian atau MYS (58), selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu, dan Elida Rahmayanti atau ER (41).

Baca Juga: Kapala Desa Sei Baru Labuhanbatu Diduga Korupsi APBDes 2022, Masyarakat-Mahasiswa Demo Anak Buah Bupati Erik

Kronologi Kasus Korupsi

Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengonfirmasi serta menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi tersebut.

Dia membeberkan, pada TA 2017, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu menerima Uang Persediaan sebesar Rp1,5 Miliar dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu pada 10 Maret 2017.

Rusdi melanjutkan, pada 4 April 2017, Setdakab Labuhanbatu mengajukan Permintaan Ganti Uang Persediaan yang telah digunakan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Labuhanbatu melalui Surat Perintah Membayar Ganti Uang yang Pertama (SPM GU I) sebesar Rp1.241.773.979.

Adapun uang tersebut dipindahkan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada 5 April 2017.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi, PP HIMMAH Demo Kantor Kementan Desak SYL Mundur

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Polres Labuhanbatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah