Dukung Pilkada 2024, Bupati Sergai Hadiri Penandatanganan NPHD, Pemkab, KPU, dan Bawaslu Sergai

- 29 November 2023, 22:00 WIB
Bupati Sergai Darma Wijaya dan unsur Forkopimda Sergai hadiri penandatanganan NPHD Pilkada Kabupaten Sergai 2024.
Bupati Sergai Darma Wijaya dan unsur Forkopimda Sergai hadiri penandatanganan NPHD Pilkada Kabupaten Sergai 2024. /Humas Pemkab Sergai/Ebiet

MEDANSATU.ID - Pada hari Rabu (29/11/2023), Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya, menghadiri penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sergai dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sergai untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.

Dalam sambutannya, Bupati Sergai menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menetapkan bahwa Pemilihan Bupati/Wakil Bupati harus melalui tahapan penandatanganan NPHD.

Menurut Bupati Sergai, penandatanganan NPHD adalah bentuk dukungan Pemkab Sergai terhadap pelaksanaan Pilkada tahun 2024, karena keberhasilan pelaksanaan Pilkada bukan hanya menjadi kewajiban KPU dan Bawaslu saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, seluruh instansi terkait, dan lapisan masyarakat.

"Pelaksanaan Pilkada merupakan hal yang kompleks, sama seperti pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) karena banyak hal yang harus dipersiapkan sedini mungkin. Hal itu dimaksudkan agar terciptanya iklim demokratis yang kondusif di tengah masyarakat dalam menghadapi pesta demokrasi lima tahunan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Setiap Hari Ada Saja Masyarakat Tertipu di Black Market dan Mengadu ke Polres Sergai Sumut

Kesepakatan yang tertuang dalam berita acara kesepakatan antara KPU, Bawaslu, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sergai adalah untuk menindaklanjuti regulasi dan peraturan yang ditetapkan pemerintah, yaitu antara lain 40% dari total dana hibah dianggarkan pada tahun 2023, dan 60% dianggarkan pada tahun 2024.

"Berdasarkan rapat pembahasan dan verifikasi yang dilakukan antara KPU, Bawaslu, TAPD, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sergai, telah ditetapkan hibah untuk Bawaslu sebesar 11,2 miliar rupiah dan untuk KPU sebesar lebih kurang 33,4 miliar rupiah. Maka dari itu, kami sangat berharap hibah Pilkada tahun 2024 dapat mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada tersebut di Kabupaten Sergai," rincinya.

Bupati Darma Wijaya juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, dan TAPD yang telah melakukan pembahasan panjang sehingga pada hari itu NPHD antara Pemkab Sergai dengan KPU dan Bawaslu dapat ditandatangani.

Ia berharap agar anggaran untuk Pilkada dapat benar-benar digunakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar tanpa meninggalkan masalah di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x