MEDANSATU.ID-Dugaan korupsi di MAN Binjai, Sumatera Utara, memang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Namun, menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Dr Mahmud Mulyadi SH MH, hukum pidana seharusnya tidak boleh masuk sama sekali dalam hal ini.
Penanganan kasus korupsi sebaiknya dimulai dengan penerapan hukum administrasi terlebih dahulu, dan baru kemudian hukum pidana dipakai sebagai ultimum remedium atau senjata terakhir.
Hal ini dikarenakan ukuran kasus korupsi di MAN Binjai ini masih dalam lingkup hukum administrasi.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dengan penyelesaian korupsi di ranah hukum pidana hanyalah sebagai ultimum remedium ketika hukum administrasi atau hukum perdata tidak mampu lagi bekerja atau mencapai penyelesaian.
Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum administrasi secara tepat untuk mencegah kriminalisasi dan memastikan keadilan terpenuhi.
Dalam pasal-pasal tertentu dalam UU Tipikor, disebutkan bahwa setiap tindakan korupsi harus dilihat dari aspek hukum administrasi terlebih dahulu, dan baru kemudian dilihat dari sisi hukum pidana.