Sidang Kasus MAN Binjai, Kejaksaan Negeri Binjai Langgar Asas Ultimum Remedium, 5 Instruksi Presiden Diabaikan

- 20 Maret 2024, 16:41 WIB
Sidang kasus MAN Binjai di PN Medan menghadirkan saksi ahli pengadaan, kontrak dan manajemen proyek : EDI USMAN, M.T., AU (MP & TBG), CPE, CCMS.
Sidang kasus MAN Binjai di PN Medan menghadirkan saksi ahli pengadaan, kontrak dan manajemen proyek : EDI USMAN, M.T., AU (MP & TBG), CPE, CCMS. /Medan Pikiran Rakyat/ dok kuasa hukum/

MEDANSATU.ID-Proses persidangan kasus MAN Binjai yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Medan, Senin 18 Maret 2024, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran oleh Kejaksaan Negeri Binjai yang diduga melanggar asas ultimum remedium.

Asas ultimum remedium sendiri diharapkan dapat menjadi solusi yang terakhir dalam penyelesaian suatu kasus.

Demikian saksi ahli pengadaan, kontrak dan manajemen proyek : EDI USMAN, M.T., AU (MP & TBG), CPE, CCMS, dalam persidangan.

Dalam persidangan tersebut, terdapat beberapa fakta hukum terkait dakwaan JPU kepada terdakwa kasus MAN Binjai.

Baca Juga: 2 Saksi Ahli Dihadirkan Kejaksaan Munculkan Keraguan Dugaan Korupsi Dana Bos dan Komite Sekolah MAN Binjai

JPU mendakwa terdakwa dengan kerugian negara sebesar Rp1.021.475.824,00 karena penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) hingga tahun 2022 dan penyalahgunaan dana dari komite pada tahun yang sama.

Namun, dalam dakwaan tersebut hanya mengacu pada hasil pemeriksaan dan audit akuntan publik yang dibayar oleh kejaksaan negeri binjai dan tidak berkordinasi sama sekali dengan pihak BPK.

Kejaksaan Negeri Binjai juga diduga melanggar asas ultimum remedium dalam menangani perkara penyalahgunaan dana BOS pada MAN Binjai yang seharusnya penetapan kerugian negara tersebut wajib ditetapkan oleh BPK sesuai dengan undang undang BPK dan SEMA 4/2016.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x