Polda Sumut Rangking 2 Nasional Ungkap Peredaran Narkoba, Sita Barang Bukti 1.3 Ton

- 26 Maret 2024, 12:30 WIB
Polda Sumut sita 1,3 ton narkoba serta mengungkap jaringan narkoba
Polda Sumut sita 1,3 ton narkoba serta mengungkap jaringan narkoba /Medan Pikiran Rakyat/ dok Humas Poldasu/

 

MEDANSATU.ID-Komitmen dalam memerangi jaringan peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali diwujudkan oleh Polda Sumut.

Terbukti, dalam enam bulan terakhir, kejahatan di Sumatera Utara turun sebesar 12,9 persen. Keberhasilan ini tak lepas dari tanggung jawab dan kerja keras Polda Sumut yang berhasil menyita barang bukti narkoba sebesar 1.122,35 kg hingga menjadikannya menempati ranking dua nasional.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada konferensi persnya pada Senin 25 Maret 2024, mengatakan bahwa dalam dua tahun terakhir ini, sebanyak 11 tersangka di tahun 2023 dan 22 tersangka di tahun 2024 menunggu vonis mati dari pengadilan atas tindak pidana narkotika yang mereka lakukan.

Baca Juga: Pengelolah Lapak Narkoba dan Judi DPO, Orang-orang Diamankan dari Lahan Garapan Jermal di Asesmen dan Rehab

Hal ini membuktikan komitmen Polda Sumut untuk membantu memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara, bungkamkan jaringan narkoba, dan memberikan tekanan yang kuat pada pelaku tindak pidana narkotika.

Baca Juga: LBH Desak Poldasu Tetapkan Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat 2023,Ada Kecurangan Terstruktur dan Sistematis

Selain razia terhadap para pelaku narkoba, Polda Sumut juga telah berhasil melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang sepanjang tahun 2023 dan 156 orang pada Januari sampai dengan Maret 2024.

Total pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang 2023 sebanyak 5.225 kasus, dengan tersangka 6.570 orang.

Sedangkan untuk barang bukti, jumlahnya cukup menggemparkan yakni sabu seberat 1.122,35 kg, ganja seberat 2.259,01 kg, pohon ganja sebanyak 395.064 batang, ladang ganja seluas 155 hektar dan pil ekstasi sebanyak 181.675,50 hektar.

Baca Juga: Warga Jermal Terusik Suara Live Musik, Diduga Lokasi Pesta Narkoba dan Perjudian

Hingga 24 Maret 2024, Polda Sumut juga telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana yang sama sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang, serta berhasil menyita barang bukti sabu seberat 212,09 kg, ganja seberat 221,94 kg dan pil ekstasi sebanyak 59.286,50 butir.

Baca Juga: Sebenarnya Masuk Lahan PTPN II, Jermal Disebut Kampung Narkoba dan Perjudian Bergema di Pajak Brayan Medan

Polda Sumut terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara dengan menindak para pelaku dan jaringan narkoba.

Tujuannya adalah mewujudkan Sumatera Utara yang bebas narkotika. Melalui berbagai tindakan dan upaya yang dilakukan Polda Sumut, kita dapat berharap bahwa masyarakat Sumatera Utara kembali meraih ketentraman dan keamanan, serta terhindar dari ancaman peredaran narkoba yang sangat merusak.***

 

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah