Dilaporkan Kepolisi, Penasehat Hukum Haji Damse Nasution Bantah Kliennya Lakukan Pengerusakan Rumah

- 29 April 2024, 20:45 WIB
Pengacara Hukum, Yaarham Dalimunthe, SH
Pengacara Hukum, Yaarham Dalimunthe, SH /
MEDANSATU.ID - Terkait adanya laporan pengerusakan rumah yang dilaporkan oleh Sumarno terhadap dirinya dan kliennya di Mapolres Labuhanbatu, Yaarham Dalimunthe SH, selaku Penasehat Hukum dari Haji Damse Nasution angkat bicara. 
 
Dalam keterangan persnya, Yaarham membantah bahwa pihaknya telah melakukan pengerusakan seperti yang dilaporkan pelapor ke Mapolres Labuhanbatu. 
 
Dikatakannya, ia dan kliennya tidak merasa ada melakukan pengerusakan seperti yang dimaksud dalam isi laporan itu. 
 
 
"Intinya saya dan klien saya membantah semua tuduhan itu, dan saya harus mengklarifikasi kejadian sebenarnya," Ucap Yaarham, Senin, 29 April 2024 di Kantor Hukum Y.A.D dan SEKUTU di Jalan Manaf Lubis, Rantauprapat. 
 
Ia menjelaskan, benar saat itu dirinya bersama beberapa rekannya ada melakukan pengawalan terhadap kerja tukang yang melakukan pembukaan atau pembongkaran pintu dan jendela rumah yang ada di Jalan Satria, Gang Pantang Mundur, Kelurahan Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut yang berstatus milik kliennya yakni Haji Damse Nasution atas dasar jual beli. 
 
Hal itu, sebut Yaarham, dibuktikan dengan adanya Akta jual beli Nomor 30 antara Sumarno dan kliennya Haji Damse Nasution yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris PPAT Sujatmoko SH, tertanggal 13 Februari 2019 yang lalu.
 
 
"Secara hukum, unit rumah tersebut merupakan milik klien saya atas dasar adanya akta jual beli nomor 30 dan akta kuasa menjual nomor 31 yang di buat dihadapan notaris Sujatmoko. Selain akta jual beli, klien saya juga memegang bukti kepemilikan berbentuk Sertifikat bernomor 549 atas nama saudara Sumarno selaku pihak penjual," ujarnya.
 
Kalau untuk kronologis awal, sambung Yaarham, rumah tersebut awalnya memang merupakan milik Sumarno yang saat itu berstatus mau disita pihak perbankan. 
 
"Saat itu saudara Sumarno meminta tolong kepada klien saya untuk menyelesaikan hutang perbankannya di Bank BRI Syariah senilai Rp. 330 juta" ceritanya menjelaskan.
 
 
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa setelah di selesaikan oleh kliennya pada tahun 2019 ke pihak perbankan, yang dibuktikan dengan adanya roya dari Bank BRI Syariah Rantauprapat.
 
Selanjutnya, sebutnya, Sumarno yang merasa tidak bisa membayar hutang tersebut meminta kepada klien saya agar membeli rumah itu dengan catatan akan dibelinya kembali dalam 5 tahun kedepan.
 
"Berawal dari situlah makanya saudara Sumarno dan klien saya menghadap ke notaris untuk menandatangani perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali" terangnya. 
 
Dalam isi akta jual beli dengan hak membeli kembali yang dikeluarkan oleh notaris itu, sambung Yaarham, tertuang perjanjian bahwa pihak pertama yakni, Sumarno berhak membeli kembali rumah tersebut dari klien saya, terhitung sejak diterbitkannya akta jual beli itu, dengan masa berakhir perjanjian tanggal 12 Februari 2024 yang lalu. 
 
"Karena batas perjanjian sudah habis, kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak saudara Sumarno, bahkan kita juga sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali pada tahun 2022 yang lalu, namun tidak ada respon dari pihak saudara Sumarno," imbuhnya lagi.
 
Pada Maret 2024 kemarin, sambung Yaarham, dirinya juga telah menjumpai saudara Sumarno guna mempertanyakan bagaimana status hak membeli kembali itu, karena sudah lewat dari batas waktu yang dijanjikan. Tapi anehnya saat itu Sumarno mengatakan bahwa dirinya tidak ada melakukan jual beli antara dirinya dengan Haji Damse Nasution.
 
 
"Selanjutnya, kita juga sudah berupaya melakukan mediasi melalui kelurahan. Namun dalam mediasi dikantor Lurah Padang Bulan yang dihadiri oleh saya selaku PH Haji Damse Nasution, saudara Sumarno, Lurah Padang Bulan, pihak Bhabinkamtibmas dan pihak Babinsa, saat itu saudara Sumarno tetap tidak mengakui adanya jual beli itu. Kan aneh," terangnya.
 
"Kita juga sudah selalu memberi toleransi dan menyarankan agar rumah itu dikosongkan, atau pihak mereka mengembalikan uang Rp. 330 juta sesuai harga pembelian, namun tidak ada etika baik mereka hingga batas yang kami beri"nilainya.
 
"Karena batas toleransi tidak di indahkan, klien saya menyuruh tukang untuk melakukan pelepasan pintu dan jendela rumah milik klien kami itu, namun saat itu tukang mendapat ancaman dari pihak Sumarno. Karena takut terjadi keributan, maka saya membawa teman-teman untuk melakukan pengawalan pekerjaan para tukang," jelasnya. 
 
 
Menurut hukum perdata, kata Yaarham, aset rumah yang berlokasi di Jalan Satria, Gang Pantang mundur itu adalah aset peralihan yang sah antara penjual dan pembeli melalui akta jual beli senilai Rp. 330 juta dan Akta kuasa menjual yang ditandatangani dihadapan notaris.
 
"Akta jual beli ada, akta kuasa menjual ada, sertifikatnya juga ada ditangan kita, jadi dari mana kami ada melakukan pengerusakan seperti yang saudara Sumarno laporkan ke pihak kepolisian dan sebagai mana pemberitaan yang beredar beberapa di media dan media sosial," ujarnya lagi.
 
Kemudian terkait saudara Sumarno yang mengklaim bahwa dirinya merupakan Ketua Puja Kesuma Labuhanbatu, saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak DPD PKB Puja Kesuma Labuhanbatu yakni saudara Aprianto, S.pd. MM yang merupakan Sekretaris DPD PKB Puja Kesuma Labuhanbatu masa bakti 2019-2024.
 
"Saat itu saudara Aprianto menjelaskan kepada saya bahwa dalam organisasi mereka Ketua Umum DPP PKB Puja Kesuma adalah Bapak Eko Sopiyanto dan Dewan Penasehat adalah Bapak Komjen Agus Adrianto. Ketua DPW PKB Puja Kesuma Sumut adalah Bapak H. Sunaryo dan DPD PKB Puja Kesuma Labuhanbatu adalah Bapak Sugianto," Papar Yaarham. 
 
Dari keterangan saudara Aprianto, imbuh Yaarham, DPD PKB Puja Kesuma Labuhanbatu pada 24 April 2024 kemarin telah melaksanakan Musda ke-V, dan dari hasil musda ke-V DPD PKB Puja Kesuma Kabupaten Labuhanbatu itu, H Jamri ST terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD PKB Puja Kesuma Labuhanbatu. 
 
"Intinya, selaku warga negara Indonesia yang taat hukum, saya dan klien saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Labuhanbatu. Kira percaya Polres Labuhanbatu akan bisa memberikan kepastian hukum terkait kasus ini," tegas Yaarham Dalimunthe, SH.
 
Untuk diketahui, papar Yaarham bahwa Advokat/Pengacara tidak bisa dituntut Pidana atau Perdata, saat berpraktek baik didalam dan diluar Pengadilan sesuai dengan pasal 16 UU RI No 18 tahun 2003, tentang Profesi Advokat.***
 

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah