Polda Metro Jaya ungkap penyeludupan 535 Ballpress pakaian bekas, 577 handphone dan 27 tablet Ilegal

25 Maret 2023, 03:58 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Penyeludupan 535 Ballpress pakaian bekas, 577 handphone dan 27 tablet Ilegal dari dua tersangka, Jumat (24/3/2023) . (Humas Polri) /Medan Satu

MEDANSATU.ID - Sebanyak 535 ballpress pakaian bekas, 577 unit gawai ilegal, dan 27 tablet ilegal hasil tindak pidana ekonomi berhasil dibongkar Polda Metro Jaya melalui Sub Direktorat Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol TrTrunoyu melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis
dalam temu pers pada Jumat, 27 Maret 20223.

“Kita berhasil mengungkap 535 karung balpres pakaian dan barang bekas lainnya serta 577 unit handphone ilegal kemudian ada 27 unit tablet,” kata Auliansyah Lubis. 

Dari hasil penangkapan ini, pihaknya menerapkan beberapa Undang-Undang. Yang pertama terkait dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.

Baca Juga: Grosir sembako di Labuhanbatu terbakar, istri jadi korban, kerugian materil ratusan juta rupiah

"Kemudian menerapkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Selain itu kami juga menerapkan Undang-Undang perlindungan konsumen,” terangnya.

Diterangkan Auliansyah, pengungkapan barang ilegal ini dimulai sejak 27 Februari 2023 sampai 22 Maret 2023 pada 7 peristiwa, 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan 2 tersangka.

"Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak menutup kemungkinan mungkin bisa jadi di pelabuhan besar," ujar Auliansyah Lubis.

Barang-barang ilegal tersebut diimpor dari empat negara seperti Cina , Jepang, Korea, dan Amerika Serikat, salah satu caranya melalui situs e-commerce milik luar negeri.

Baca Juga: Aneh, Surat Edaran Larangan Bukber Bersifat Rahasia, kata Rafly Harun, rahasia tapi Kok bocor ya?

“Barang-barang itu impor dari negara seperti Cina, Jepang, Korea, dan Amerika Serikat. Pemesanan barang ada yang melalui situs e-commerce milik luar negeri. Jadi dia pesan dari Alibaba. Masuk ke Indonesia kemudian dijual," papar Auliansyah Lubis.

Ada dua tersangka jelas Auliansyah Lubis terkait pengimpor pakaian bekas atau balpres yakni berinisial JW (laki-laki 34 tahun), sedangkan importir gawai ilegal berinisial OW (laki-laki 24 tahun).

“Kami telah menangkap dua orang dan menetapkannya sebagai tersangka. Mereka berinisial JM (34) dan OW (24),” jelasnya.

Sementara ini Polisi juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang ikut berperan baik langsung maupun tidak langsung dalam bisnis ilegal ini.

Baca Juga: Hotman Paris kehilangan dompet berisi dollar senilai Rp 70 juta, sama clenning sevice dipulangin, eh malah...

“Modus operandi yang dilakukan pelaku antara lain mengimpor barang yaitu handphone, pakaian, sepatu dan barang bekas lainnya dengan cara dari luar negeri melalui ecommerce internasional dan dijual kembali, " imbuhnya.

Kemudian lanjutnya, mereka membeli ballpress pakaian dan barang bekas lainnya dari importir dan penjual lain di Indonesia kemudian dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.

Pelaku OW terang Auliansyah, sudah berbisnis gawai ilegal ini sejak November 2022 dengan untung ditaksir sekitar Rp 400 juta per bulan sehingga bila diakumulasi hingga sekarang, ia meraup keuntungan sekitar Rp 1,5 miliar.

"Keuntungan tersebut jika penjualan satu unit gawai mengambil untung Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per unit yang sasaran pasarnya untuk kalangan menengah ke bawah, " jelasnya.

Baca Juga: Tangkap calo tiket, PT KAI Siapkan Hadiah menarik berikut nomor kontak yang bisa dihubungi

Sementara itu bisnis pakaian bekas jauh lebih lama dilakukan yakni sejak 2018 dengan nilai keuntungan puluhan miliar. "Nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp 31,76 miliar," tutur Auliansyah.

Selanjutnya Auliansyah mengatakan dalam pengungkapan ini Penyidik telah bekerja secara profesional yang berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Dalam pengungkapan ini tentunya penyidik bekerja secara profesional, prosedural dengan adanya inter kolaborasi dan interprofesi dengan Kementerian Perdagangan, " terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 46 angka 33 Juncto angka 1 UU Perdagangan.

Baca Juga: Kapoldasu Irjen Panca Putra larang konvoi dan petasan selama Ramadan 2023, Bobby larang asmara subuh

Kemudian, Pasal 110 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 Juncto Pasal 47 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Selain itu, para tersangka turut dijerat dengan Pasal 46 angka 34 Juncto angka 6 UU tentang Ciptakerja dan atau Pasal 106 Juncto Pasal 124 Ayat 1 UU Perdagangan.

Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Saat konperensi pers, Polda Metro Jaya juga menampilkan barang bukti berupa pakaian bekas seperti baju, jaket, celana, gawai tiruan dari China dan lainnya. ***

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler