Kemenag Apresiasi Polda Metro Ungkap Penipuan Jemaah Umroh PT NSWM, Kerugian Capai Rp 91 Miliar Lebih

31 Maret 2023, 15:59 WIB
Polda Metro Jaya menggelar temu pers atas penangkapan tga tersangka pelaku penipuan jemaah umroh. (Polda Metro Jaya) /Polda Metro Jaya/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Kementerian Agama mengapresiasi Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya yang berhasil menggulung dugaan mafia umroh, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kemarin lalu.

Hal itu dikatakan Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI, Mujib Roni saat menghadiri konferensi pers, Kamis 30 Maret 2023.

"Kita sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus dugaan penelantaran, penipuan, dan pengelapan dana calon jemaah umrah PT NSW ini. Kemenag juga mendukung langkah penegakkan hukum yang diambil Polda Metro Jaya, " ujar Mujib Roni

Lanjut Mujib Roni, penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama pihaknya dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menindak penipuan dan penelantaran jemaah umrah oleh PT NSWM ini.

Baca Juga: Kompak, Tim Gabungan TNI-Polri Gagalkan Penyeludupan Narkotika Antar Negara, Berikut Penjelasan Kasrem 172/PWY

"Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya umat muslim agar berhati-hati dalam memilih dan menentukan travel umrah. Ini juga akan menjadi efek jera bagi pelaku PPIU dan kami akan terus bersinergi dengan jajaran Polri untuk memberikan pengawasan dan pencegahan," ujar Mujib Roni.
.
Diceritakan Mujib Roni, Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menawarkan berbagai program paket perjalanan umrah pada medio 2022 hingga 2023.

"Namun setelah dana terkumpul, calon jemaah tidak diberangkatkan, dan sebagian masyarakat diberangkatkan, namun tidak dipulangkan hingga terlantar di Jeddah-Makkah, Arab Saudi. Korbannya juga mencapai ratusan orang, " terangnya.

Kementerian Agama lanjut Mujib Roni, dalam hal ini Ditjen PHU sebenarnya sudah banyak melakukan pembinaan, edukasi dan pengawasan.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Puluhan Ribu Anak Bawah Umur Ditemukan Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilu 2024

"Hanya saja eforia jemaah ditambah lagi kemudahan perizinan berusaha yang sudah semakin longgar membuat kami sedikit keteteran dalam pengawasan," sambungnya.

Mujib menambahkan, berdasarkan data Ditjen PHU, pada tahun 2022 jumlah jemaah umrah sudah mencapai 1 juta. Sementara hingga Maret 2023 tercatat sudah 400.000 jemaah.

"Artinya bila tren seperti ini, diprediksi jumlah jemaah umrah pada tahun 2023 ini bisa mencapai 2 juta jemaah, " sebutnya.

Masih dikatakan Mujib Roni, lamanya antrian haji di Indonesia juga menjadi pemicu antusias calon jemaah untuk melakukan ibadah umrah. Banyak masyarakat mendapati promo ibadah umrah dengan biaya murah atau miring disaat antrian haji cukup panjang yang kemudian membuat masyarakat menjadi tergiur.

Baca Juga: Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Pemkab Labuhanbatu Diduga Ilegal

"Malah ada sebagian PPIU yang merayu masyarakat untuk membatalkan haji agar melakukan umrah. Sekali lagi kami minta masyarakat untuk berhati-hati dan cerdas dalam memilih travel umrah," tandasnya.

Sementara itu Direktur Reserse Krimnal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengatakan dugaan kerugian yang dialami jemaah akibat penipuan PT NSWM Rp91 miliar lebih.

"Dalam kasus ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka yakni MA, HA dan HS yang merupakan pemilik dan Direktur PT NSWM. Jemaah diperkirakan mencapai galami kerugian hingga Rp 91 miliar lebih, " ujar nya.

Selain menahan para tersangka pihaknya juga sudah memblokir rekening PT NSWM dan menyita barang bukti berupa dokumen, aset dan kenderaan bermotor.

Baca Juga: Erick Thohir Gagal Lobi FIFA, Indonesia Dihapus Sebagai Tuan Rumah FIFA U-20 World Cup 2023, Sanksi Menanti

"PT NSWM memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia. Dari 316 cabang tersebut, yang terdaftar di Kemeneterian Agama hanya 48 cabang," kata Hengki.

Para tersangka lanjutnya dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

"Untuk kasus penipuan dan pengelapan dana calon jemaah umrah kami mengunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," tutup Hengki.***

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler