Poldasu Gerebek Pangkalan Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kilogram, Begini Cara Mereka Mengoplos, Pantas Gas Langka

29 Juli 2023, 21:39 WIB
Poldasu Gerebek Pangkalan Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kilogram. /Polda Sumut/Humas Hadi Wahyudi

MEDANSATU.ID - Tempat pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg menjadi gas oplosan ukuran 12 kg digerebek Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Penggerebekan gas elpiji 3 kg dan 12 kg oplosan yang dilakukan oleh Petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipiter Dit Reskrimsus) Polda Sumut pada Kamis 27 Juli 2023 malam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Poldasu telah menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg dan sudah berjalan 6 bulan.

“Kegiatan ini sudah berjalan selama enam bulan. Menurut informasi, gas diperoleh dari seputar Kota Medan,” kata Hadi dalam video tersebut.

Baca Juga: Medan akan Tata Pedagang Kaki Lima lewat Tiga Zonalisasi, Hijau, Kuning dan Merah, Ini Maksudnya

Hadi bilang, bahwa gudang gas oplosan ini terdaftar dengan nama ‘Pangkalan Gas Nopandi’.

Hadi juga menjelaskan dari penggerebekan ini Poldasu berhasil mengamankan 349 tabung gas elpiji 3 kg. Kemudian ada 124 gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Ada 100 buah karet tabung gas, ada 60 buah plastik segel dan beberapa peralatan yang digunakan oleh mereka untuk melakukan pengoplosan.

“Tabung gas elpiji 3 kg Harga Eceran Tertinggi (HET) 15. 000, tinggal kalikan saja 15 kali 349 tabung dijual harga 12 Kilogram bisa sampai Rp. 212 ribu. Itu kan disparitas harga yang sangat menjanjikan,” kata Hadi.

Plang merek Pangkalan.

Baca Juga: Ramai-ramai Tambah Lapak Streaming Jualan, Kini Giliran Ruben Onsu Gabung Shopee Live

Saat ini juga lanjutnya Poldasu terus melakukan langkah-langkah penyelidikan di tempat-tempat lainnya, terkait pelanggaran-pelanggaran yang mungkin juga dilakukan di tempat yang lain.

"Polda sumatera Utara berkomitmen melakukan penindakan terkait dengan perusahaan ataupun orang yang melakukan aktifitas ilegal terlebih mengoplos barang ataupun yang bersubsidi dari pemerintah, " tandasnya.

Dalam penggerebekan ini kata Hadi lagi petugas mengamankan tiga orang yang bekerja di gudang oplosan tersebut.

Ketiga pelaku adalah NS (34), RT (25) dan AP (32).

Baca Juga: Pasukan Tentara Niger Kudeta Presiden Bazoum, Militer : Ingatkan Asing Jangan Intervensi!

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun menjelaskan, tiga orang pekerja gudang gas oplosan tersebut punya peran berbeda satu sama lain.

Pelaku RT berperan mengoplos isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram non subsidi.

Sedang cara mengoplos nya yakni dilakukan dengan menggunakan pipa khusus atau infuser yang ditaruh batu es di sekeliling tabung nya.

Lalu NS berperan membersihkan sisa-sisa hasil oplos yang dikerjakan RT.

Gas yang disita dimuat dengan truk disaksikan Kabid Humas Poldasu.

Baca Juga: Ada Foto Orang Bernama Sumo di Museum Kearsipan di Belanda, Apakah dia Sukmo Ilang di Desa Kolam?

Sedangkan AP mempunyai peran sebagai pemasaran yang memasarkan gas oplosan ini kepada masyarakat.

Sementara itu dari plang merek pangkalan gas tersebut terbaca pangkalan ini bernama Nopandi. Selain itu juga terbaca Pusat Koperasi Kartika "A" Bukit Barisan.

Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait tulisan Kartika "A" Bukit Barisan tersebut. ***

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Humas Polda Sumut

Tags

Terkini

Terpopuler