Medan akan Tata Pedagang Kaki Lima lewat Tiga Zonaisasi, Hijau, Kuning dan Merah, Ini Maksudnya

- 29 Juli 2023, 12:58 WIB
Medan akan Tata Pedagang Kaki Lima lewat Tiga Zonalisasi, Hijau, Kuning dan Merah, Ini Maksudnya.
Medan akan Tata Pedagang Kaki Lima lewat Tiga Zonalisasi, Hijau, Kuning dan Merah, Ini Maksudnya. /Pemko Medan/Diskominfo Kota Medan

MEDANSATU.ID - Pemko Medan bermaksud menata kontruksi keindahan kota, kenyamanan dan keamanannya menuju kota wisata kuliner yang terus sedang dipersiapkan, seperti penataan kota lama dan kini tengah menggodok Perda Pedagang Kaki Lima (PKL) .

Adapun Perda yang sedang dirumuskan tersebut adalah Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.

Zona yang nantinya ditetapkan akan diberi kode warna yakni kuning merah dan hijau. Hijau artinya lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan, kuning artinya ada waktu-waktu tertentu sedangkan merah sama sekali dilarang.

Hal itu juga dijelaskan oleh Kasatpol PP Kota Medan, Rahmat Adi Syahputra Harahap dan juga Walikota Medan Bobby Nasution beberapa hari lalu. Bahkan rencana ini juga didesak oleh kalangan akademisi agar Perda tersebut segera diluncurkan.

Baca Juga: Ramai-ramai Tambah Lapak Streaming Jualan, Kini Giliran Ruben Onsu Gabung Shopee Live

“Dalam Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, PKL ditetapkan berdasarkan 3 zona yakni Zona Merah, Kuning, dan Hijau,” kata Rahmat.

Zona Merah, merupakan lokasi yang dilarang keras untuk dihuni PKL. Itu merupakan jalan Provinsi, jalan Nasional, tempat keagamaan dan depan rumah sakit.

Sedangkan Zona Kuning, merupakan tempat yang dibolehkan dihuni PKL tetapi bersifat temporal bersyarat seperti jalan atau lokasi tertentu yang diatur jamnya.

Sedangkan Zona Hijau merupakan tempat-tempat yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Pemko Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x