Polda Metro Jaya ungkap penyeludupan 535 Ballpress pakaian bekas, 577 handphone dan 27 tablet Ilegal

- 25 Maret 2023, 03:58 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Penyeludupan 535 Ballpress pakaian bekas, 577 handphone dan 27 tablet Ilegal dari dua tersangka, Jumat (24/3/2023) . (Humas Polri)
Polda Metro Jaya Ungkap Penyeludupan 535 Ballpress pakaian bekas, 577 handphone dan 27 tablet Ilegal dari dua tersangka, Jumat (24/3/2023) . (Humas Polri) /Medan Satu

Sementara itu bisnis pakaian bekas jauh lebih lama dilakukan yakni sejak 2018 dengan nilai keuntungan puluhan miliar. "Nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp 31,76 miliar," tutur Auliansyah.

Selanjutnya Auliansyah mengatakan dalam pengungkapan ini Penyidik telah bekerja secara profesional yang berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Dalam pengungkapan ini tentunya penyidik bekerja secara profesional, prosedural dengan adanya inter kolaborasi dan interprofesi dengan Kementerian Perdagangan, " terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 46 angka 33 Juncto angka 1 UU Perdagangan.

Baca Juga: Kapoldasu Irjen Panca Putra larang konvoi dan petasan selama Ramadan 2023, Bobby larang asmara subuh

Kemudian, Pasal 110 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 Juncto Pasal 47 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Selain itu, para tersangka turut dijerat dengan Pasal 46 angka 34 Juncto angka 6 UU tentang Ciptakerja dan atau Pasal 106 Juncto Pasal 124 Ayat 1 UU Perdagangan.

Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Saat konperensi pers, Polda Metro Jaya juga menampilkan barang bukti berupa pakaian bekas seperti baju, jaket, celana, gawai tiruan dari China dan lainnya. ***

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x