Bawa 20 Kg Sabu dari Aceh Seorang Pria dan Wanita Berjilbab Dibekuk Poldasu, Hasil Pengembangan

- 31 Maret 2023, 21:16 WIB
Dua tersangka pengedara Sabu jaringan Internasional dibekuk Poldasu, Kamis 30 Maret 2023. (tangkapan latar Laman FB Poldasu)
Dua tersangka pengedara Sabu jaringan Internasional dibekuk Poldasu, Kamis 30 Maret 2023. (tangkapan latar Laman FB Poldasu) /Kabid Humas Poldasu/Medan Satu

“Para tersangka ini telah terbukti dengan sengaja memiliki dan menyimpan serta mengedarkan Narkoba, maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara,” pungkas Kapolres.***

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x