“Para tersangka ini telah terbukti dengan sengaja memiliki dan menyimpan serta mengedarkan Narkoba, maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara,” pungkas Kapolres.***