Gerak Cepat Sang Bandar Untuk Raup Untung Terus Diburu, Kepolisian Mulai Gaungkan dari Masjid ke Masjid

- 2 April 2023, 15:51 WIB
Dua kurir ganja 105 kg diamanakan Polsek Tanjungpura Polres Langkat Polda Sumatera Utara/ Medansatu/Dedi
Dua kurir ganja 105 kg diamanakan Polsek Tanjungpura Polres Langkat Polda Sumatera Utara/ Medansatu/Dedi /


MEDANSATU.ID-Nyaris lolos. Kegiatan penyeludupan narkoba lewat jalur darat di kawasan Tanjungpura Langkat, Sumatera Utara. Tak tanggung, ada 105 kg ganja dan 20 kg sabu-sabu. Keduanya digagalkan Polres Langkat, Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Dalam kegiatan dilakukan, ada 4 kurir diamankan bersama barang bukti. Untuk kurir ganja 105 kg masing-masing AS (29) dan DR (28) warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kata Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, mengatakan, kedua kurir diamankan bersama mobil Daihatsu Xenia putih BL 1815 WT, dari Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat mendapat kabar ada mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1815 WT melintas dari Aceh menuju Kota Medan membawa ganja," kata AKP Joko Sumpeno, Sabtu 1 Maret 2023.

Tidak hanya ratusan bal ganja kering, personel juga menyita satu unit mobil, tiga buah goni, uang Rp 700 ribu, handphone merek Oppo A15S  warna hitam, handphone merek Oppo A53 warna biru, dua dompet warna coklat, satu kartu tol dan satu tas selempang warna hijau merek Hongyunda.

 

Dari keterangan kedua pelaku mendapat upah Rp 40 juta, tetapi yang baru diterima kedua pelaku Rp 3 juta sebagai uang jalan. Sisa upah akan diberikan pada saat barang bukti sampai ditujuan di Kota Bandar Lampung.

Menurut keterangan pelaku DR, baru satu kali menjadi kurir karena sangat butuh biaya untuk biaya persalinan istrinya yang dalam waktu dekat akan melahirkan.

Sedangkan untuk pelaku AS juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Dikarenakan Agus sangat  membutuhkan dana untuk melaksanakan pernikahan yang akan dilaksanakan selesai lebaran.

Apapun alasan keduanya, kini mereka harus mendekam dibalik jeruji besi dalam tempo yang cukup lama. Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 62, ancaman pidana paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Sebelumnya Polres Langkat, Polda Sumut juga membekuk dua kurir sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 20 kg dikemas dalam bungkus teh merek Refined Chinese Tea.

Keduanya berinisial YA (38) warga Jalan Banten, Gang Rasmi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan MZ (30) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara.

Polres Langkat Polda Sumatera Utara saat memaparkan tangkapan 20 kg sabu/ Medansatu/Dedi
Polres Langkat Polda Sumatera Utara saat memaparkan tangkapan 20 kg sabu/ Medansatu/Dedi

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan kalau sebelum melakukan penangkapan, kita mendapat informasi jika akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Tanjung Pura.

Selain sabu, polisi juga menyita sepeda motor metic BL 5939 FM dan mobil Avanza BK 1718 FD, milik keduanya. Pengakuan keduanya mendapatkan upah sebesar Rp60juta plus 1 kg sabu. Polisi juga sudah mengantongi identitas bandar yang disebut merupakan warga Malasyia.

Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.


Jemaah Masjid Dukung Polda Sumut Berantas Narkoba

Dalam meminimalisir peredaran narkoba di Sumatera Utara memang perlu dukungan berbagai pihak. Setidaknya upaya dilakukan Polda Sumut saat menggelar safari ramadhan Ar-Raudhah Polda Sumut 1444 hijriah. Kegiatan dengan tema "Polisi Mendengar dan Memberi Solusi" dilaksanakan dari Masjid ke Masjid.

Pada hari ke 11 ramadhan, safari ramadhan Ar-Raudhah Polda Sumut mengunjungi Masjid Nurul Burhanuddin di Jalan Medan-Delitua, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 1 April 2023.

Dalam kesempatan safari ramadhan Ar Raudhah Polda Sumuy 1444 hijriah tersebut sekaligus tempat curhat masyarakat kepada polisi mendapat dukungan ratusan jemaah Majelis Nurul Burhanuddin.

Jemaah juga menyatakan sikap akan terus menularkan keseluruh jemaah-jemaah Masjid lain di Sumatera Utara, untuk mendukung Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan.

Karo Penmas Polda Sumut, AKBP Dr Herwansyah Putra SH MH kepada Medansatu Pikiran Rakyat network mengatakan kalau kegiatan safara ramadhan Ar Raudhah dilaksanakan setiap malam ramadhan.

Dalam kesempatan ini sekaligus pembagian bingkisan sembako dari Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Drs Jawari SH MH selaku pembina Ar-Raudhah Polda Sumut.***

 

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x