Cabuli 12 Siswi, Dua Oknum Kepsek dan Guru MI di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah Ditangkap Polisi

- 3 Juni 2023, 19:30 WIB
Dua pelaku yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa| PMJNews)
Dua pelaku yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa| PMJNews) /PMJNews/

Baca Juga: Dua Anggota Sakit Menahun, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Beri Semangat dan Do'a

"Karena sebagai guru, keduanya semestinya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak muridnya, ” ujar Indra.

Sementara itu, terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy secara menambahkan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi telah memberikan atensi terhadap kasus tersebut dan akan segera menuntaskan perkara ini.

“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan,” tambah Iqbal.

Atas perbuatan yang tak senonoh itu, para pelaku telah dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x