Impor Pakaian Bekas Dikecam Presiden Jokowi, Penyelundupan Pakaian Bekas Masih Saja Terus Terjadi di Sumut

- 4 Juni 2023, 12:40 WIB
Mobil  Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU. diamankan membawa bal pakian bekas (monza)
Mobil Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU. diamankan membawa bal pakian bekas (monza) /MedanSatu Pikiran Rakyat/Dedi-Pendam I BB/

MEDANSATU.ID - Sekira 3 bulan lalu, Presiden Joko Widodo pernah mengecam impor pakaian bekas karena menganggu industri dalam negeri. Kecaman impor pakaian bekas itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam sambutannya ketika menghadiri pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri pada Rabu 15 Maret 2023 lalu.

Presiden Jokowi memerintahkan bawahannya untuk mencari kegiatan dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menter perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang inpor, bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk di-impor.

Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas dan pakaian bekas. Barang-barang tersebut dilarang impor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan pengguna.

Merujuk daripada hal diatas, Karo Penmas Devisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementrian Perdagangan, disampikan pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: 260 Bal Senilai Rp 1 Miliar Pakaian Monza Disita Poldasu dari Simalingkar Medan Tuntungan

Seiring dengan kebijakan dan aturan tersebut, pihak kepolisian terus berupaya melakukan razia dan penggrebekan pakaian bekas, seperti halnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) sehingga pedagang monza resah dan mengadu ke DPRD Kota Medan.

Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Medan, Ketua Komisi Afif Abdillah, pada 3 April 2023, selanjutnya merekomendasikan kepada Polrestabes Medan agar jangan menyita atau menangkap pakaian bekas para pedagang monza di sejumlah pasar di Kota Medan.

Penyelundupan Ball Press Pakaian Bekas Masih Terjadi

Terlepas dari aturan dan rekomendasi dari Komisi 3 DPRD Kota Medan, faktanya penyelundupan pakaian bekas masih saja terus terjadi. Pada Jumat 2 Juni 2023, tim gabungan monitoring dari Denintel Kodam I/Bukit Barisan bersama Bea Cukai Kabupaten Batubara menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor di Jalinsum Sumatera tepatnya di RM Binaria, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian dalam keterangan diterima redaksi Sabtu 3 Juni 2023, mengatakan digagalkannya penyelundupan pakaian bekas setelah tim monitoring mendapat laporan pada Kamis 1 Juni 2023. Disebutkan ada penyelundupan Ball Pres baju bekas dimuat dalam mobil Indah Logistic Cargo Nopol B 9832 FXU.***

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x