" Silahkan buktikan laporan pelapor, saya serahkan kepada pihak berwajib. Jika tidak terbukti saya akan melaporkan balik, pencemaran nama baik dan laporan palsu " tegasnya.
Disela-sela wawancara, pria yang dikenal sebagai tokoh pemuda itu menyebutkan bahwa jika laporan cabul itu terbukti dialah manusia paling bejat.
" Jika terbukti saya lah manusia paling bejat di muka bumi ini. Jika terbukti ya " sebutnya tegas.
Sebelumnya, Freddy Simangunsong dilaporkan RH ibu kandung dari SF (15) ke Polres Labuhanbatu.
Tak sendirian, istri almarhum FN itu bersama anak gadisnya SF di dampingi Ketua Komnas PA Labuhanbatu, Azhar Harahap, ST dan Pengacara Nasir Wadiansan Harahap, SH dan Yaarham Dalimunthe, SH dan beberapa awak media, Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.29 WIB.
Sesuai surat laporan dengan nomor : LP / B / 996 / Vlll /2023 / SPKT / RES - Labuhanbatu / Polda Sumut itu, Freddy Simangunsong disangkakan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17 tahun 2016.
" Sesuai aturan, ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun dan denda 5 Milyar " jelas Pengacara yang mendampingi korban.***