1 Tewas dan 1 Sekarat, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan, 2 Pelaku DPO di Ultimatum, Ini Modus Operandinya

- 5 Oktober 2023, 21:02 WIB
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki saat memaparkan kronologi peristiwa pembunuhan. 3 dari 5 pelaku ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki saat memaparkan kronologi peristiwa pembunuhan. 3 dari 5 pelaku ditangkap. /Habibi/MEDANSATU.ID/Polres Labuhanbatu

Terhadap para tersangka, jelas Kasat, di terapkan pasal 338 sub170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah