Sebut Salib Perlu Dikembalikan ke PLN, TikToker Asal Deli Serdang 'Gol' Terlibat Penistaan Agama

- 23 Oktober 2023, 19:10 WIB
Sebut Salib Perlu Dikembalikan ke PLN, TikToker Asal Deli Serdang 'Gol' Terlibat Penistaan Agama
Sebut Salib Perlu Dikembalikan ke PLN, TikToker Asal Deli Serdang 'Gol' Terlibat Penistaan Agama /Instagram.com/@terangmedia

MEDANSATU.ID - Tidak memerlukan waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengamankan Fikri. Dia ditangkap pada Sabtu, 21 Oktober 2023 karena diduga terlibat dalam kasus penistaan agama.

"Tersangka ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Diduga kuat melakukan penistaan terhadap agama tertentu," ungkap PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Sebelumnya, Fikri Murthadha (28), seorang TikToker asal Deli Serdang, dinilai telah menistakan agama Kristen melalui videonya yang diunggah di media sosial.

Dalam video tersebut yang diunggah di akun TikToknya, Fikri menyatakan tentang keyakinan umat Kristen Katolik dan Protestan.

Baca Juga: Akting Yosep Gemeteran saat Berdoa: Sebelum Jadi Tersangka, Bak Pemain Sinetron di Subang

"Dikarenakan Tuhan yang kalian sembah, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, mohon kembali setelah kalian bertaubat. Mohon kembalikan tiang itu nantinya ke PLN. Biar ada untuk menggantung travo dan kabel. Ubahlah gereja kalian jadi masjid," kata Fikri.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap pria berusia 28 tahun itu.

“Sudah ditangkap kemarin, Sabtu (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Sudah ditetapkan menjadi tersangka juga,” ujar Fathir ketika dikonfirmasi pada Minggu (22/10).

Akibat perbuatannya, Fikri dikenakan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156 poin A dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: berbagai sumber Instagram @terangmedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x